Jumat,  22 November 2024

Bolak-Balik Diperiksa Polisi Soal Pemerasan Kementan, Firli Bisa Pesakitan?

RN/NS
Bolak-Balik Diperiksa Polisi Soal Pemerasan Kementan, Firli Bisa Pesakitan?
Ketua KPK Firli Bahuri

RN - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen (Purn) Firli Bahuri bisa diperiksa polisi lagi. Dia diperiksa terkait dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (mentan SYL). 

Firli sudah diperiksa di Gedung Bareskrim Polri pada Selasa (24/10/2023). Jika Firli terus diperiksa maka bisa jadi dia pesakitan.

"Hasil pemeriksaan hari ini menjadi bahan konsolidasi penyidik gabungan dalam malam ini juga untuk menentukan apakah keterangan saksi FB cukup atau masih diperlukan keterangan tambahan lainnya," jelas Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak di Jakarta, Selasa (24/11/2023).

BERITA TERKAIT :
Setyo Budiyanto Jadi Ketua KPK, Bakal Geber OTT Ke Koruptor
Rakyat Menderita Saat Corona, Koruptor Malah Beli Pabrik Air Minum Di Bogor

Sehingga kemudian apabila masih diperlukan keterangan tambahan lainnya, kata Ade, penyidik bakal memanggil lagi Firli untuk kembali dimintai keterangannya dalam kapasitas sebagai saksi. Pemeriksaan terhadap Firli dilakukan oleh penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.

"Mengumpulkan bukti untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya," terang Ade. Sampai dengan saat ini, kata Ade Safri, penyidik Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap 54 saksi, termasuk Firli.

Dalam kasus itu, penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP.

Penyidik Polda Metro Jaya telah menyita dokumen terkait kasus dugaan pemerasan oleh Ketua KPK Firli terhadap politikus Nasdem, Syahrul Yasin Limpo. Penyitaan dilakukan setelah lembaga antirasuah itu menyerahkan dokumen atau bukti kepada penyidik pada Senin (23/10/2023).

"Terkait dengan penyerahan dokumen maupun surat oleh pihak KPK RI pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023 pukul 18.00 WIB dan selanjutnya dilakukan penyitaan oleh penyidik," ujar Ade Safri.

Hanya saja, Ade tidak menjelaskan secara detal terkait dokumen tersebut. Pasalnya, dokumen tersebut sudah digunakan sebagai barang bukti oleh penyidik. Dia menyebut dokumen yang dibawa berkaitan dengan dugaan korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi yang dilakukan Firli, yang saat ini sedang disidik polisi.

"Ini kemudian akan dijadikan sebagai barang bukti dari serangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik gabungan," terang Ade.

Polda Metro Jaya meminta pihak KPK menyerahkan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan oleh Firli terhadap Syahrul Yasin Limpo pada Senin (23/10/2023). Dokumen yang dimaksud adalah terkait dugaan pemerasan atau gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau pegawai negara yang berhubungan dengan jabatannya.

"Adanya permohonan penyerahan beberapa dokumen ataupun surat yang diminta oleh penyidik kepada pimpinan KPK RI," kata Ade.