Minggu,  28 April 2024

Baliho Airin Gak Dicopot, Bawaslu Tangsel Tebang Pilih 

RN/NS
Baliho Airin Gak Dicopot, Bawaslu Tangsel Tebang Pilih 
Poster milik Airin di Tangsel.

RN - Badan Pengawas Pemilu Kota Tangerang Selatan (Bawaslu Tangsel) tebang pilih. Aksi wasit pemilu ini mengundang protes para caleg. 

Sebab, alat peraga kampanye (APK) milik caleg dicopot, sedangkan milik Airin Rachmi Diany dibiarkan. Airin adalah mantan Wali Kota Tangsel dua periode.

Kini Airin maju sebagai caleg DPR dari Golkar. Bawaslu mencatat, 990 alat peraga kampanye (APK) bakal calon legislatif (bacaleg) ilegal sepanjang September 2023, telah ditertibkan. Sebanyak 1.638 APK yang melanggar per Oktober 2023, juga telah dicopot.

BERITA TERKAIT :
Jadi Caleg DPR Gagal, Ahmad Ali Cari Hoki Maju Pilkada Sulteng 
29 Caleg PDIP Jateng Terancam Tak Dilantik, Dampak Ganjar-Mahfud Ambruk? 

Selain Bawaslu, pencopotan juga dilakukan petugas Satpol PP Kota Tangsel. "Per Oktober 2023, terdata ada 1.638 APK dan 1.054 bahan kampanye (BK) ilegal seperti kalender, kartu nama dan lain-lain yang telah ditertibkan," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Tangsel, Didik Trihatmoko di kantor Bawaslu Tangsel, Banten, Kamis (26/10/2023).

Didik menyatakan, sepanjang Oktober 2023 telah dilakukan delapan penurunan APK dan BK ilegal di sepanjang jalur Kecamatan Serpong sampai Jombang. Tak hanya itu, Bawaslu Tangsel juga telah menurunkan 565 APK ilegal, yaitu 468 di wilayah Ciputat dan 97 di wilayah Serpong.

"Kami juga sudah ada jadwal penertiban selanjutnya besok 27 Oktober 2023 malam di wilayah Serpong bersama-sama dengan Satpol PP," kata Didik.

Dia mengatakan, APK dan BK yang diturunkan adalah bacaleg yang memasang  secara ilegal dan tidak membayar iklan yang masuk dalam kas daerah. Sementara caleg yang telah membayar sewa iklan ditandai dengan adanya barcode di APK dan BK.

Bahkan, Didik melanjutkan, meski telah menyewa dan telah mengantongi izin, tetapi melanggar citra diri atau ketertiban umum maka petugas tetap mencopot APK dan BK. Kendati demikian, pihaknya mengakui tidak ada sanksi langsung untuk pelaku caleg yang melanggarnya.

"Hanya dicopot, tidak ada sanksi. Kalau bacalegnya memasang lagi reklamenya maka akan kami copot lagi," ujar Didik.

Ketua Bawaslu Kota Tangsel Muhamad Acep menegaskan, baliho Airin sebenarnya terpasang di lokasi yang masuk ranah Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang. Sehingga, pihaknya tidak bisa mencopot karena sudah di luar kewenangan wilayah.

Didik juga menyebut, ada juga baliho caleg lain yang tidak diturunkan, karena bukan lagi masuk wilayah Tangsel. Dia pun membantah ada keistimewaan terhadap bacaleg tertentu, sehingga balihonya tidak ikut diturunkan.