RADAR NONSTOP - Kasus Meikarta masih panjang. Kini KPK masih menelisik dana plesiran DPRD Kabupaten Bekasi.
Duit yang diduga dari Meikarta itu berjumlah miliaran rupiah. Kasus plesiran juga sudah diungkap Bupati Bekasi nonaktifkan Neneng Hasanah Yasin di persidangan.
Neneng menyebut aliran dana plesiran Rp 1 miliar. Duit itu berasal dari Meikarta terkait izin.
BERITA TERKAIT :PPP DKI Si Parpol Gurem Banyak Masalah, Kader: Bengkel Motor Dan Managemen Warteg
PT INTI Bakal Dicak-Acak KPK, Kasus Pengadaan Laptop Rugikan Negara Rp 100 M
Sumber di KPK, DPRD yang ikut Plesiran ke Thailand sudah didata. Sebaiknya sebelum diperiksa para politisi dari lintas fraksi itu segera mengembalikan dana.
Kabarnya KPK akan kembali menetapkan tersangka kepada anggota dewan. "Lihat saja nanti hasil pemyidikan," beber sumber yang namanya enggan disebutkan.
BACA JUGA: Neneng Nyanyi, DPRD Kabupaten Bekasi Bakal Tidur Dibui
Hingga kini KPK baru menerima pengembalian dana Rp 180 juta dari DPRD. Rabu (16/1), KPK menerima pengembalian uang sejumlah Rp 70 juta dari seorang pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi. KPK menduga uang tersebut berhubungan dengan kasus dugaan suap perizinan Meikarta.
“KPK menerima pengembalian Rp 70 juta dari unsur pimpinan DPRD Bekasi. Uang itu dikembalikan saat pemeriksaan,” kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah.
Sebelumnya, KPK juga telah menerima uang total Rp 110 juta dari sejumlah anggota DPRD Bekasi. Dengan begitu jumlah uang yang telah dikembalikan unsur DPRD Bekasi adalah Rp 180 juta. KPK mensinyalir masih ada sejumlah anggota DPRD yang menerima duit atau pembiayaan pelesiran ke luar negeri.
KPK menduga salah satu negara yang menjadi tujuan jalan-jalan anggota itu adalah Thailand. Keluarga anggota DPRD diduga juga ikut diboyong ke negeri Gajah Putih itu. Identitas anggota DPRD yang ikut jalan-jalan itu telah dikantongi KPK.
"Kami terus dalami. Keterkaitan DPRD dan izin Meikarta," tegas Febri yang pernah aktif sebagai aktivis anti korupsi dari ICW ini.
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan empat pejabat dinas Bekasi menerima suap untuk memuluskan perizinan proyek Meikarta. Suap itu diberikan oleh eks petinggi Lippo Group Billy Sindoro dan tiga pegawai Lippo Group. Billy cs saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.