Sabtu,  27 April 2024

Pemilihan Ketua MK Digeber, Saldi Isra Layak Gantikan Anwar Usman 

RN/NS
Pemilihan Ketua MK Digeber, Saldi Isra Layak Gantikan Anwar Usman 
Saldi Isra

RN - Saldi Isra disebut-sebut sebagai calon kuat memimpin Mahkamah Konstitusi (MK). Citra MK ambruk lantaran dikabulkannya gugatan capres-cawapres.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sudah memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK. Sekjen MK Heru Setiawan mengatakan pihaknya akan melaksanakan pemilihan ketua MK baru besok (Kamis 9/11).

"Sesuai dengan Putusan MKMK, esok hari pukul 09.00 WIB, akan melaksanakan PMK no 6/2023 tentang pemilihan pimpinan MK," kata Heru pada wartawan di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).

BERITA TERKAIT :
MK Pastikan Anwar Usman Dilarang Terlibat Dalam Sidang Sengketa Pemilu
Sekjen Partai Pro Ganjar Bidik Eks Ketua MK Anwar Usman, Awas Nanti Kena Setrum?

Dalam pemilihannya, pihaknya akan mengawali dengan musyawarah mufakat. "Dimulai dari upaya untuk musyawarah mufakat dan seterusnya," ujarnya.

Diketahui Anwar Usman dijatuhi sanksi berat karena dianggap melanggar sejumlah pelanggaran berat etik sebagai hakim konstitusi berdasarkan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023.

Sidang ini dipimpin oleh majelis yang terdiri atas Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie serta anggota Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams.

Di media sosial (medsos), netizen meminta Saldi Isra untuk memimpin MK. Jika MK dipimpin orang yang lurus maka tidak jadi alat kepentingan. 

"Biar gak jadi alat keluarga, Saldi aja ketua MK," terang netizen, Rabu (8/11). 

Sementara Anwar Usman merasa difitnah dalam penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menyebut fitnah itu tidak berdasar.

"Fitnah yang dialamatkan kepada saya, terkait penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, adalah fitnah yang amat keji, dan sama sekali tidak berdasarkan atas hukum," kata Anwar dalam konferensi pers di kantor MK, Jakarta, Rabu (8/11/2023).

Anwar mengatakan tidak akan mengorbankan diri, martabat, dan kehormatannya di ujung masa pengabdiannya sebagai hakim demi meloloskan pasangan calon tertentu.

"Lagi pula perkara PUU hanya menyangkut norma, bukan kasus konkret. Dan pengambilan putusannya pun bersifat kolektif kolegial oleh 9 orang hakim konstitusi, bukan oleh seorang ketua semata," ucap Anwar.

"Demikian pula dalam demokrasi seperti saat ini, rakyatlah yang akan menentukan, siapa calon pemimpin yang akan dipilihnya kelak, sebagai presiden dan wakil presiden," tambahnya.