RADAR NONSTOP - Unit Reskrim Polsek Kalideres membekuk SL(39) pelaku pencabulan terhadap bocah berumur 9 tahun dirumahnya di Kawasan Kalideres, Jakarta Barat.
Penangkapan SL terungkap, setelah orang tua korban melaporkan kepada pihak Polsek Kalideres pada tanggal 10 Januari 2019.
"Jadi si orang tua korban lapor, kalau anaknya telah disetubuhi oleh pelaku," tutur Kapolsek Kalideres, Kompol Pius Ponggeng di Mapolsek, Kamis(17/1/2019).
BERITA TERKAIT :Influencer Produk Kecantikan Ancam Kriminalisasi Media, Dewan Pers: Media Tidak Bisa Dipidana
Sidang Dugaan Asusila Ketua KPU Tertutup, Hasyim Selamat Lagi Dong..
Dijelaskan Kapolsek, peristiwa itu terjadi pada bulan Agustus 2018. Dimana korban disuruh masuk kedalam rumah pelaku. Setelah korban masuk dan bermain game. Disitulah pelaku menjalankan nafsu birahinya.
"Korban main game di tap, kemudian disuruh pelaku tiduran dilantai tersangka ikut tiduran juga. Setelah korban tiduran pelaku membuka celana dalam dan kemaluannya, lalu di gesek-gesekan ke kemaluan korban hingga masuk ke vagina," jelas Pius.
Pelaku sendiri ujar Pius merupakan tetangga korban yang berstatus Duda. Sementara untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya SL kini harus mendekam di penjara.