Sabtu,  27 April 2024

Achsanul Dibui Hingga Ruang Kerja Pius Disegel, Inikah Tsunami Untuk BPK?

RN/NS
Achsanul Dibui Hingga Ruang Kerja Pius Disegel, Inikah Tsunami Untuk BPK?
Anggota BPK Pius Lustrilanang. 

RN - Nampaknya BPK lagi kena tsunami. Bukan cuma anggotanya keseret kasus suap tapi pegawainya juga keseret-seret. 

Tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menyita sejumlah aset yang diduga milik anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi.

Penyitaan aset tersebut berkaitan dengan status Achsanul sebagai tersangka korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

BERITA TERKAIT :
Prabowo-Gibran Belum Dilantik, KPK Udah Ribut Soal Makan Siang Gratis 
Gaduh Fasos Fasum, DPRD DKI Sebut Pengembang Perumahan Jelambar CV Harapan Baru? 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan sejumlah aset yang disita terbagi menjadi dua bagian. Di antaranya penyitaan terhadap benda/barang/dokumen elektronik dan penyitaan terhadap uang.

“Aset-aset itu telah disita dari kediaman rumah tersagka AQ (Achsanul Qosasi) di Jalan Inpres No. 6A RT/RW 007/003, Kelurahan Petukangan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan,” kata Sumedana di Jakarta, Selasa (14/11).

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan anggota BPK RI, Achsanul Qosasi sebagai tersangka baru korupsi proyek BTS 4G pada BAKTI Kominfo. Dia diduga turut menerima aliran dana korupsi sebesar Rp40 miliar.

Sebelumnya KPK menyegel ruang kerja Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang. 

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membenarkan ruang kerja Pius disegel. Tapi hingga kini, Pius belum memberikan konfirmasi.

Ghufron belum banyak berkomentar mengenai penyegelan tersebut. Dia juga enggan menjelaskan lebih rinci keterkaitan penyegelan ruang kerja Pius Lustrilanang dengan perkara yang sedang ditangani KPK.

"Apa benar penyegelan saudara Pius Lustrilanang berkaitan dengan perkara Kemenkes kah atau di Kemendikbud kah, sekali lagi untuk yang karena perkara ini masih berjalan, tentu kami belum dapat menyampaikan keterkaitannya dengan perkara yang mana," kata Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/11/2023) malam.

Lalu, KPK juga telah menetapkan tiga pegawai BPK sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso. BPK meminta maaf kepada masyarakat.

"BPK sangat menyesalkan dan pada kesempatan ini kami meminta maaf kepada masyarakat atas berbagai kejadian belakangan ini yang diduga melibatkan oknum BPK," kata Inspektur Utama BPK Nyoman Wara dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/11/2023).

Nyoman mengatakan BPK mendukung proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Dia mengatakan BPK juga akan memberikan sanksi kepada pegawainya yang melakukan pelanggaran hukum maupun etik.

KPK menetapkan Yan Piet Mosso (YPM) sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap pemeriksa BPK Papua Barat. KPK menyebut suap tersebut terdiri atas uang Rp 960 juta dan satu jam Rolex.

"Adapun rangkaian komunikasi tersebut di antaranya pemberian sejumlah uang agar temuan dari Tim Pemeriksa BPK menjadi tidak ada," ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan.