RN - Kalangan buruh kesal. Mereka memprotes kenaikan UMP cuma Rp 160 ribu.
Diketahui, upah minimum provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp 5.067.381. Jumlah itu naik dari 2023 yang sebelumnya sebesar Rp 4,9 juta.
"Duit segitu masuk warung abis mas," terang Abdin warga Cengkareng, Jakbar yang kerja di kawasan Thamrin, Selasa (21/11).
BERITA TERKAIT :Mayjen TNI Ariyo Jadi Kasetpres, Karir Eks Pj Gubernur DKI (HBH) Tamat
Macet DKI Makin Parah, Begini Cara Ngeles Pj Gubernur Heru
Diketahui, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp 5.067.381. UMP DKI 2023 sebelumnya sebesar Rp 4,9 juta.
"Rupiahnya dari Rp 4,9 juta jadi Rp 5.067.381," kata Heru Budi dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (21/11/2023).
Heru memastikan penetapan UMP telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang pengupahan.
Dalam PP tersebut telah ditetapkan formula kenaikan upah minimum dengan rumusan, nilai penyesuaian upah minimum adalah pertumbuhan ekonomi x alfa x upah minimum berjalan. Rumusan ini berlaku untuk UMP yang telah melebihi batas atas.
Sementara itu, untuk upah minimum yang belum melebihi batas atas atau di bawah batas menggunakan rumusan nilai penyesuaian upah minimum adalah inflasi (pertumbuhan ekonomi x alfa) upah minimum berjalan seperti diatur dalam Pasal 26 PP 51/2023.