Jumat,  17 May 2024

Harus Kampanyekan Jokowi

Politisi PDIP Ini Ngaku Hanya Setengah Hari di Kantor

RN/CR
Politisi PDIP Ini Ngaku Hanya Setengah Hari di Kantor
Merry Hotma -Net

RADAR NONSTOP - Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Merry Hotma mengaku, tidak bisa 100 persen menjalankan fungsinya sebagai dewan.

Sebab, harus mengkampanyekan Capres dan dirinya agar bisa terpilih kembali untuk periode selanjutnya.

“Di masa Pemilu sekarang ini kami (dewan) tidak akan mampu bekerja maksimal, kami hanya bisa berkantor setengah hari di Kebon Sirih,” ujarnya saat dihubungi awak media, Kamis (17/1/2019).

BERITA TERKAIT :
Mewahnya Pakaian Dinas Dan Atribut DPRD DKI Jakarta, Harganya Miliaran
Paman Bobby Daftar Ke PDIP Jadi Wali Kota Medan, 90 Persen Banteng Menolak? 

Merry dengan jujur mengakui, waktunya akan banyak tersita di luar Kebon Sirih. “Waktu kami banyak tersita di luar, paling bisa setengah hari berkantor,” ucapnya.

Kondisi tersebut, tutur Merry, yang membuat dewan mengurangi jumlah rancangan peraturan daerah yang hendak direvisi maupun dibuat ke dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda).

"Makanya saat eksekutif mengirim daftar Raperda yang hendak masuk Prolegda sampai berjumlah 33 buah, kami nyatakan tidak sanggup. Akhirnya kami hanya menyanggupi 18," ujar anggota Balegda itu.

Namun demikian, pihaknya telah mengantisipasi agar berbagai rencana peraturan daerah yang telah masuk Prolegda tetap dibahas serta dipercepat pengesahannya.

Komitmen ini, menurutnya, juga telah disetujui dan disepakati para anggota dewan yang lain. Politikus PDIP itu juga menegaskan peran serta eksekutif dalam percepatan pengesahan Raperda sangat penting. 

Ia berharap eksekutif dapat pengiriman draf Raperda yang hendak dibahas dan disahkan tahun ini secepatnya.

"Kita sudah komitmen. Kami juga minta eksekutif, lekas mengirim draf itu. Jadi kita juga enak. Saya rasa sih sebetulnya untuk bahas sampai disahkan waktunya tidak sampai satu pekan," terangnya.

Hingga saat ini, telah ada dua draf raperda yang dikirim oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yakni Raperda perubahan atas Perda No 2007 tentang Ketertiban Umum dan Raperda Perubahan atas Perda No 9/2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB).

Namun, baru Raperda tentang BBNKB yang diterima oleh seluruh anggota dewan dan akan dibahas dalam waktu dekat oleh Balegda. Sementara itu, Raperda tentang Tibum menurut Mery masih berada di Ketua DPRD untuk dipelajari.

#DPRD   #Raperda   #PDIP