Minggu,  28 April 2024

Ditanya Sosper 207 Miliar, Sekwan DPRD DKI Belaga Lupa Apa Tulalit?

RN/NS
Ditanya Sosper 207 Miliar, Sekwan DPRD DKI Belaga Lupa Apa Tulalit?
Cover harian Radar Nonstop edisi cetak.

RN - Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper)  anggota DPRD DKI Jakarta panas lagi. Aktivis anti korupsi terus mengungkit-ungkit duit jumbo sekitar Rp 207 miliar tersebut. 

Dari penelusuran wartawan, kalau mata anggaran sosper sebesar Rp207.500.001.596. Dana itu dipakai 106 anggota dewan. 

Lucunya, banyak anggota dewan yang membuat acara fiktif. Ada juga satu kali acara tapi laporan pertanggungjawaban dua kali. 

BERITA TERKAIT :
Hermanto Berani Bantah Ketua DPRD DKI, Gak Bahaya Ta?
Kelurahan Dapat Dana Jumbo, DPRD DKI Ngeri Lurah Banyak Masuk Bui 

"Ada juga tuh yang bikin spanduk 1 lalu dibolak-balik. Acaranya sekali, lalu pesertanya duduknya diacak dan difoto, karena buat bikin LPJ dua kali," ungkap salah satu pejabat di Sekretariat DPRD DKI Jakarta yang namanya enggan disebutkan, Minggu (10/12). 

Pengamat politik Tamil Selvan menilai, program kegiatan publikasi dan dokumentasi dewan sebesar Rp207.500.001.596 yang disinyalir direalisasikan ke dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) bisa bermasalah. 

"Kalau LPJ gak jelas masalah dong. Kenapa muncul sosper itu, gimana prosesnya, pelaksanaan gimana," tanya Tamil saat dihubungi, Minggu (10/12) malam.  

Tamil menuding jangan sampai sosper adalah anggaran bancakan DPRD DKI. "Sama saja itu incumbent dikasih modal buat nyaleg, saya harap KPK segera masuk dan periksa sosper," pintanya. 

Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan atau Sekwan DPRD DKI Jakarta Augustinus tidak mau berkomentar. Pejabat yang kerab disapa Agus mengaku tidak tau. "Enggak, saya gak mau komen," katanya kepada wartawan. 

"Itu Pak Sekwan Agus jangan belaga lupa atau tulalit. Masa dia pejabat dan bos sekwan gak tau, aneh aja," tambah Tamil. 

Aktivis dan pegiat antikorupsi, Danang Widoyoko mengatakan, DPRD DKI Jakarta harus menjelaskan perihal anggaran program kegiatan publikasi dan dokumentasi dewan sebesar Rp207.500.001.596 yang disinyalir direalisasikan ke dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper).

"Saya kira pertama DPRD harus menjelaskan benarkah itu tupoksi mereka, bukan kah itu tugas kominfo atau tupoksinya bagian hukum pemda DKI bukam DPRD. Yang kedua DPRD harus membuka informasi kegiatannya apa saja yang dilaksanakan, kapan, anggaran detailnya berapa saja kan itu yang perlu dipertanyakan," katanya saat ditemui wartawan di Cikini, Jakarta Pusat.

Danang mengungkapkan belum memastikan apakah kegiatan Sosper itu termasuk tindak pidana korupsi karena membutuhkan pendalaman data dan informasi valid.

"Saya belum berani bilang itu, karena mengecek anggarannya, ngecek dokumen resminya kira-kira seperti apa. Kalau soal alokasi belum tentu korupsi tapi kalau korupsi biasanya di pelaksanaannya. Kalau sepanjang itu disahkan oleh DPRD, disahkan menjadi perda kan APBD itu perda disahkan dari Gubernur dan DPRD. Kalau disahkam barangkali itu pengelolaan yang sah tetapikan ini bicara efektivitasnya. Nah itu saya belum berani bilang apakah ada korupsi apa tidak, itu tahap berikutnya," katanya.