Sabtu,  27 April 2024

499 Reklame di Sarana Prasarana Kota Tak Dipungut, Uang Sewa Rp446 Miliar Masuk Kantong

RN/CR
499 Reklame di Sarana Prasarana Kota Tak Dipungut, Uang Sewa Rp446 Miliar Masuk Kantong
Ilustrasi -Net

RN - Sebanyak 499 titik reklame di sarana prasarana kota yang dimanfaatkan pihak ketiga belum dipungut sewa. Imbasnya, pendapatan Pemprov DKI sebesar Rp446 miliar hilang alias menguap.

Begitu diungkapkan Divisi Hukum dan HAM LSM FITRA, Siska Baringbing dikutip Kamis (18/1/2024). "Salah satu pendapatan asli daerah itu adalah pendapatan dari sewa reklame. Jakarta ini tempat perdagangan, pusatnya perdagangan, industri jasa, ibu kota negara. Jadi memang kalau kita lihat di lapangan potensi pendapatan DKI Jakarta dari sektor reklame itu sangat besar sekali areanya juga luas,” ujarnya.

Namun sayang, Siska melanjutkan, pendapatan Pemprov DKI Jakarta dari sewa reklame belum pernah mencapai target. “Misalnya tahun 2022, Pemprov DKI Jakarta menargetkan pendapatan dari reklame itu sebesar Rp643 miliar ternyata tercapai hanya Rp253, 2 miliar atau 39,37 persen jadi sangat jauh realisasinya dari target," ungkap Siska.

BERITA TERKAIT :
Gaduh Fasos Fasum, DPRD DKI Sebut Pengembang Perumahan Jelambar CV Harapan Baru? 
Fasos Fasum Jakarta Senilai Triliunan Rupiah Gak Jelas, Pemprov Jangan Anggap Enteng BPK?

Dituturkannya, melesetnya target pendapatan Pemprov DKI Jakarta dari sektor reklame tersebut dikarenakan ada permohonan sebanyak 551 permohonan untuk penyelenggaraan reklame. Titik Reklame itu ternyata belum ditindaklanjutin dengan pelaksanaan sidang proposal. 

“Ini hasil audit BPK tahun 2022. Sebab berdasarkan Pergub 100 tahun 2021 jadi permohonan titik reklame itu harus ada sidang proposal, nanti dari sidang proposal itu hasilnya ditindaklanjuti melalui perjanjian kerjasama reklame," terang Siska.

Masalahnya, lanjut Siska, sidang proposal itu tidak diproses. Alasannya, BPAD itu sedang merevisi, Asisten pembangunan dan lingkungan hidup sekda Provinsi DKI Jakarta sedang mengusulkan revisi Pergub 100 tahun 2021 tentang penyelenggaraan reklame.

“Ternyata nunggu-nunggu ini prosesnya tidak dijalankan sampai November 2021, 2022 baru dijalankan karena ternyata revisi pergubnya tidak berjalan dengan baik atau tidak disetujui.  Nah ini yang menjadi masalahnya artinya ada proses yang cukup lama dilakukan pembiaran padahal kan walaupun meski ada revisi sebenarnya bisa dikerjakan kok," tukas Siska.

Nah, hal demikian itulah yang mengakibatkan pemprov DKI Jakarta mengalami potensi kehilangan pendapatan sekitar 446 miliar.

"Proposal 551 permohonan titik reklame itu, harusnya bisa dilanjutkan dengan peraturan yang lama jadi tidak perlu menunggu revisi,” jelasnya.

Berdasarkan audit BPK juga, ujar Siska melanjutkan, kepala BPKAD Pemprov DKI Jakarta mengatakan bahwa mereka masih kesulitan untuk menentukan harga sewa titik tersebut belum dapat dasar hukumnya. 

“Nah ini juga menjadi pertanyaan kenapa kesulitan, bukankah sudah ada aturan lama itu saja dilaksanakan sebelum ada revisi Pergub yang terbaru atau tidak ada aturan lamanya. Selain itu, BPAD kan punya tim punya sumber daya manusia punya tim yang banyak, juga anggarannya juga besar untuk melakukan membuat dasar-dasar hukumnya atau merevisi peraturannya untuk menyempurnakan agar lebih baik lagi. Artinya bisa dilakukan cepat dengan komitmen yang baik itu yang disayangkan dan apa yang harus dilakukan," tegas Siska.

"BPK sudah merekomendasikan dua ya, yang dilakukan adalah, tim penerbitan terpadu penyelenggaraan reklame itu tim yang salah satunya ada unsur BPAD di dalamnya itu untuk melaksanakan sidang proposal. Artinya pronomina itu segera ditindaklanjuti jangan dibiarin biarin aja, nah juga agar cepat dilakukan dan terus apa lagi itu kepada kepala BPAD menindaklanjuti permohonan pemanfaatan titik reklame yang telah disetujui sesuai dengan proposal. Jadi jangan diperlama-lama lagi itu ditindaklanjuti kemudian ditindaklanjuti dengan penyusunan perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga tentang pemanfaatan titik-titik reklame oleh aset-aset daerah, jadi ini yang harus dilakukan. Jadi sayang sekali kan akhirnya pemprot DKI Jakarta kehilangan potensi sekitar 446 miliar dan ini bisa dipantau apakah rekomendasi BPK ini sudah dilaksanakan oleh Pemprov DKI Jakarta, tinggal lihat saja tahun 2023 itu, kan tahun 2022 kemarin ada 551 permohonan titik reklame yang belum ditindaklanjuti. Coba dicek dulu 2023 apakah rekomendasi itu sudah dilakukan kalau belum dilakukan artinya kan kembali lagi nanti tahun 2023 ini Pemprov DKI Jakarta kehilangan potensi pendapatan sebanyak 446 Miliar sekitar segitu. Imi tentu bisa kita cek di 2023 dari serapan pendapatan DKI Jakarta dari sewa reklame jadi apa rekomendasinya, segera aja lakukan rekomendasi BPK itu aja”.

Diketahui, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta telah melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2022.

Berdasarkan laporan LHP yang dikeluarkan pada tanggal 22 Mei 2023 dengan nomor 11A/LHP/XVIIIJKT/5/2023 itu, BPK menemukan adanya pemanfaatan 499 titik reklame pada sarana prasarana kota oleh pihak ketiga yang belum di pungut sewa.

Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa, pada tahun 2022 Pemprov DKI Jakarta menganggarkan pendapatan Hasil Pemanfaatan BMD yang Tidak Dipisahkan senilai Rp643.155.000.000 dan terealisasi senilai Rp253.237.521.840 atau 39,37%.

Salah satu jenis pendapatan Hasil Pemanfaatan BMD yang Tidak Dipisahkan yaitu Hasil Kerja Sama Pemanfaatan BMD berupa sewa titik reklame yang dianggarkan pada tahun 2022 senilai Rp100.000.000.000 dan terealisasi senilai Rp0,00 atau 0%.

#Reklame   #PAD   #BPK