RADAR NONSTOP - Dalam sidang kasus suap proyek Meikarta di Pengadilan Tipikor, Bandung, Senin (14/1), dengan terdakwa Billy Sindoro, Taryudi, Fitradjadja Purnama dan Henry Jasmen. Bupati Bekasi non aktif Neneng Hasanah Yasin dihadirkan di persidangan sebagai saksi.
Dalam kesaksiannya tersebut, Neneng mengakui pertemuan dengan Jaksa Agung Muda Intelejen (Jamintel) Kejaksaan Agung. Keterangan itu juga terdapat dalam berita acara pemeriksaan terhadap terdakwa Henry Jasmen.
Di berita acara itu, Neneng difasilitasi Billy Sindoro untuk bertemu dengan Jamintel pada Februari 2018. Kemudian pertemuan kedua masih di Februari di Max Coffee, Orange County Bekasi dan dihadiri Kajari Kabupaten Bekasi.
BERITA TERKAIT :Kasus Dugaan Gratifikasi Masih Dikembangkan, Bung Leman Waspada Ya?
Tak Diterima Warga dan Anggota DPRD Bekasi, Dani Ramdan Ngaca Dong!
Namun, berdasarkan berita acara pemeriksaan, pertemuan itu hanya makan dan minum saja. Sementara itu, Feri Setiawan yang menjadi pengacara dari Billy Sindoro, juga sempat menanyakan pertemuan Neneng dengan Jamintel.
Namun, jaksa KPK, I Wayan Riana mengatakan pertemuan Neneng, Jamintel dan Kajari Kabupaten Bekasi, itu hanya pertemuan biasa.
"Itu proses pertemuan biasa antara Billy Sindoro dan Neneng Hasanah Yasin," kata I Wayan.
Kaitan Jamintel dengan Meikarta menurutnya, itu tidak terungkap di persidangan karena tidak dijelaskan oleh Neneng.
"Enggak dapat informasi lebih lanjut, karena itu kan hanya proses perkenalan, bagaimana itu terjadi, tidak disebutkan,"' katanya.
I Wayan menegaskan, jaksa penuntut umum KPK akan membuktikan soal peneriman uang suap yang terjadi di proses perizinan Meikarta.