Minggu,  24 November 2024

Kasus Firli Ngambang, Kapolda: Tunggu Aja Tanggal Mainnya 

RN/NS
Kasus Firli Ngambang, Kapolda: Tunggu Aja Tanggal Mainnya 
Aksi demo Firli di KPK.

RN - Kasus pemerasan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri masih ngambang. Banyak aktivis anti korupsi mendesak polisi segara menahan Firli. 

Desakan agar Firli ditahan agar tidak menghilangkan barang bukti atau kabur dari masalah. Sementara Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto memastikan masih menunggu momen tepat.

"Tunggu aja tanggal mainnya," ujar Karyoto di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (1/2/2024).

BERITA TERKAIT :
Gubernur Bengkulu Kena OTT KPK, Duit Suap Gepokan Untuk Sawer Pilkada
Setyo Budiyanto Jadi Ketua KPK, Bakal Geber OTT Ke Koruptor

Begitu pula kala ditanya perihal kemungkinan apakah polisi akan melakukan penahanan terhadap Firli, Karyoto enggan membeberkan.

"Ya, nanti lihat," katanya singkat.

Firli Bahuri saat ini sudah ditetapkan jadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan SYL. Firli dijerat dengan dugaan tindak pidana pemberantasan korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi atau suap terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementan RI saat dipimpin SYL.

Firli sudah diperiksa sebanyak enam kali di gedung Bareskrim Polri. Dua di antaranya saat masih berstatus sebagai saksi, yakni pada Kamis (26/10) dan Kamis (16/11).

Sementara itu, pemeriksaan lainnya setelah Firli ditetapkan menjadi tersangka adalah pada Jumat (1/12), Rabu (6/12), Rabu (27/12), dan Jumat (19/1). Firli masih belum ditahan.

Lebih jauh, Firli Bahuri kembali melayangkan permohonan praperadilan melawan penetapan tersangkanya dalam kasus itu di Pengadilan Jakarta Selatan (PN Jaksel). Namun, belakangan, Firli diketahui mencabut permohonan tersebut.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan pencabutan praperadilan tersebut.

"Mengabulkan pencabutan praperadilan pemohon," kata hakim ketua Estiono dalam persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (30/1).

Hakim mengatakan permohonan praperadilan itu belum dibacakan oleh pihak Firli dan belum dijawab oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak selaku tergugat. Hakim mengatakan pengajuan dan pencabutan praperadilan merupakan hak pemohon.

"Pengajuan praperadilan merupakan hak dari pemohon demikian juga dengan pencabutan," ujarnya.