RN - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dikabarkan akan menyidang anggota KPU Jakarta Timur CKYP terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, Jumat (2/2/2024) pukul 9.00 WIB.
CKYP dilaporkan ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) atas dugaan melakukan perbuatan yang tersistematis, terstruktur, dan masif dengan membagi-bagikan uang kepada PPS yang melakukan verifikasi faktual dukungan Bakal Calon Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta atas nama inisial DF.
Perkara ini diadukan Sindikasi Demokrasi Indonesia (SDI) dan beberapa masyarakat dengan nomor registrasi 01-24-SET-02/XI/2023.
BERITA TERKAIT :Mendekati Pencoblosan, DPRD Kota Bekasi Ingatkan KPU dan Bawaslu Bekerja Profesional
Kasus Kriminalisasi Guru Makin Marak, Bang Dailami Serukan Darurat Perlindungan Guru
Saat dikonfirmasi, Anggota KPU Jaktim, CKYP mengatakan, sidang DKKP besok (Jumat, 2/2/2024) bukan terkait laporan Sindikasi Demokrasi Indonesia (SDI).
“Sidang DKPP besok itu terkait pelaporan Ketua dan dua orang Anggota Bawaslu Kota Jakarta Timur, saya ikut dipanggil karena sebagai pihak terkait,” ujar CKYP saat dikonfifmasi, Kamis (1/2/2024).
Sementara itu, Ketua KPU Jakarta Timur, Tedi Kurnia, hingga berita ini dilansir belum memberikan tanggapan apapun.
Jagonya Berita Jakarta. Baca Edisi Cetak Radar Nonstop
Terpisah, EP (stafsus) Calon DPD RI inisial DF mengatakan turut dipanggil oleh DKPP. “Besok Insya Allah hadir, tapi belum tahu kasusnya apa,” ujarnya saat dihubungi via whatsap.
Diberitakan, Sindikasi Demokrasi Indonesia dan beberapa masyarakat melaporkan salah satu Komisioner KPU Kota Jakarta Timur inisial CKYP Ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Jumat, (24/11/2023) lalu.
Koordinator Sindikasi Demokrasi Indonesia, Adhel Setiawan mengatakan, adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh salah satu Komisioner KPU Kota Jakarta Timur yang berinisial CKYP yang dinilai telah melakukan perbuatan yang tersistematis, terstruktur, dan masif dengan membagi-bagikan uang kepada PPS yang melakukan verifikasi faktual dukungan Bakal Calon Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta atas nama inisial DF.
"Adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Komisioner KPU Kota Jakarta Timur yang berinisial CKYP yang kami nilai melakukan perbuatan yang tersistematis, terstruktur, dan massif dengan membagi-bagikan uang kepada PPS yang saat itu melakukan verifikasi faktual dukungan Bakal Calon Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta atas nama inisial DF,” ucap Adhel.
"Merekayasa hasil verifikasi factual dukungan terhadap proses pencalonan Caleg DPD tersebut dan memerintahkan PPK dan PPS Matraman agar tidak menyerahkan data Memenuhi Syarat (MS)/Tidak Memenuhi Syarat (TMS) kepada Panwascam dan PKD Matraman sehingga menyulitkan Panwas untuk melakukan pengawasan melekat terhadap proses pemilu,” sebutnya.
Diketahui saudara terlapor yang berinisial CKYP sebelum menjabat sebagai Komisioner KPU Kota Jakarta Timur, ia menjabat sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Matraman.
"Selain itu, yang bersangkutan juga melakukan pemberhentian terhadap salah satu Ketua PPS di wilayahnya tanpa proses yang benar, serta menjanjikan beasiswa S2 kepada salah satu Panitia Pengawas di wilayah Jakarta Timur agar tidak mengusut dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh CKYP,” tambah dia.
Selanjutnya laporan yang dilakukan oleh Sindikasi Demokrasi Indonesia tersebut diterima oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan nomor 01-24-SET-02/XI/2023.
Diketahui sebelumnya, pelapor Azi Firmansyah telah melakukan pelaporan di Bawaslu Kota Jakarta Timur, namun laporan tersebut diduga tidak ditindaklanjuti oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Jakarta Timur.
"Harapannya, semoga laporan kami dapat segera ditindaklanjuti oleh DKPP dan jangan seperti Bawaslu Kota Jakarta Timur yang tidak mengindahkan laporan kami,” tutur Azi.