RADAR NONSTOP - Ihtiar Ketua Umum Partai Hanura agar tetap bisa masuk dalam daftar caleg tetap (DCT) DPD 2019 tampaknya gatot alias gagal total.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap tak bergeming mengubah keputusan, meski pun kantor mereka berulankali di demo loyalis Oesman Sapta Odang (OSO).
Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik menegaskan, keputusan ini diambil lantaran OSO bersikeras enggan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua Umum Partai Hanura.
BERITA TERKAIT :Kasus Kriminalisasi Guru Makin Marak, Bang Dailami Serukan Darurat Perlindungan Guru
Komeng Gagap Disuruh Urus Hutan & Pertanian, Ini Kata Ketua DPD RI
KPU telah memberikan batas waktu bagi OSO menyerahkan surat pengunduran diri hingga kemarin. Namun, hingga kini tak juga mengundurkan diri dari kepengurusan parpol.
"Karena batas waktu yang sudah ditentukan tidak menyerahkan (surat pengunduran diri) ya kami tidak merubah DCT (Daftar Calon Tetap anggota DPD), kami tidak merubah itu karena tidak memasukan Pak OSO," ujar Evi, Jakarta, Rabu (23/1/2019).
Nama OSO dinyatakan tak lolos sebagai calon anggota DPD. Adapun surat pengunduran diri diperlukan sebagai syarat pencalonan anggota DPD.
Meski putusan Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) meminta KPU mencantumkan nama OSO di DCT, Evi mengatakan pihaknya tetap berpedoman pasal aturan perundang-undangan.
"Kami kan tentu tidak bisa berseberangan atau bertentangan dengan putusan MK yang tentu saja dalam keputusan MK itu merujuk kepada UUD 1945," tandasnya.