RN - PKS lagi bermanuver. Lewat DKJ (Daerah Khusus Jakarta), partai pemenang di Jakarta itu sedang tes ombak.
PKS mengusulkan agar wali kota di Jakarta dipilih langsung lewat pilkada. PKS juga mengusulkan agar ada DPRD tingkat II seperti daerah lain.
Tapi, Penjabat (Pj) Heru Budi Hartono alias HBH tidak kena pancing. "Saya nggak mau mengomentari," kata Heru Budi di Kelurahan Kamal Muara, Jakarta Utara, Senin (18/3/2024).
BERITA TERKAIT :Megawati Muncul Usai Jokowi Turun Di Jateng & Jakarta, Tuding Aparat Gak Netral
Hari Tenang, Pramono Dan Ridwan Kamil Jangan Bikin Gaduh
Saat ini kata dia, Undang-Undang (UU) DKJ sedang dibahas di DPR bersama pemerintah pusat dalam hal ini Kemendagri.
HBH melanjutkan, saat ini Jakarta tengah mempersiapkan diri menjadi kota global setelah menanggalkan status 'Ibu Kota'. Heru memandang salah satu hal krusial yang mesti dipersiapkan ialah basis data kependudukan.
"Persiapan banyak, menjadi Kota Jakarta global, mempertahankan bisnis ekonomi, bisa menjadi sport tourism, bisa terus menjadi tempat kegiatan bersifat internasional. Maka sejak awal, salah satu kesiapannya adalah data basic kependudukan harus tepat karena dari situ lah semua kebijakan diambil," jelasnya
"Kebijakan ekonomi, sosial, transportasi, penanggulangan banjir, semua di situ," tegas HBH.
Seperti diketahui, DPR dan pemerintah tengah menyusun RUU DKJ untuk menyesuaikan pemindahan Ibu Kota Negara. PKS DKI Jakarta mendorong ada aturan soal wali kota di Jakarta dipilih secara langsung melalui pemilu.
"Jadi saya berharap agar RUU yang sedang dibahas harus memasukkan klausul bahwa wali kota dipilih langsung oleh masyarakat," kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari F-PKS Khoirudin dalam keterangan tertulis, Jumat (15/3).
Satu Putaran
Baleg (Badan Legislasi) DPR dan pemerintah sepakat gubenur DKJ (Daerah Khusus Jakarta) ditentukan melalui mekanisme Pilkada. Akan tetapi, hanya satu putaran.
Kesepakatan diambil dalam Rapat Panja Baleg DPR bersama pemerintah yang diwakili Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro terkait pembahasan RUU DKJ, Senin (18/3/2024).
Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas menjelaskan usulan mekanisme Pilgub DKJ ini berbeda dengan mekanisme pilgub yang diatur dalam UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Nantinya, pemenang Pilgub DKJ bukan diukur dari perolehan 50% plus satu suara seperti yang diatur dalam Pasal 11 ayat (1) UU Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Sekarang diusulan pemerintah tak menyebut 50+1. Artinya sama dengan pilkada lain, suara terbanyak," kata Supratman dalam forum rapat.
Menurutnya, pertimbangan itu didasari atas tidak inginnya terjadi pembelahan di akar rumput, aspek sosiologis rakyat, hingga membengkaknya anggaran pilkada.
Ia pun memberikan kesempatan kepada Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro untuk menjelaskan lebih detail usulan tersebut.
Suhajar pun menjelaskan perubahan klausul mekanisme pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKJ mengikuti dengan aturan yang tertera dalam Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
"Jadi mengikuti aturan pemilihan kepala daerah selama ini yaitu UU Pilkada, begitu pula dengan daerah-daerah khusus lainnya. Jadi daerah khusus di Provinsi Aceh, daerah khusus di Provinsi Papua sama dengan berlakunya pilkada. Jadi satu kali pemilihan, pemilik suara terbanyak adalah pemenangnya," terang Suhajar.
Merespons itu, Supratman meminta persetujuan kepada peserta rapat atas usulan pemerintah terkait penghapusan klausul penunjukan gubernur dan wakil gubernur DKJ.
"Setuju ya? Setuju?" kata Supratman sambil disambut seruan setuju oleh peserta rapat.