RADAR NONSTOP - Gubenur DKI Jakarta, Anies Baswedan, perintahkan bang Ipul (Sekda) mengurusi perizinan food court di Pantai Maju.
Sebab, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI juga menjabat sebagai Ketua Badan Koordinasi Pengelolaan Pantura Jakarta, Saefullah untuk mengecek izin Food Street di pulau reklamasi tersebut.
"Kemarin sore saya panggil Pak Sekda untuk melakukan pengecekan izin. Nanti mungkin hari ini saya akan dapat kabarnya," tuturnya.
BERITA TERKAIT :Gubernur Lampung Emosi Soal Proyek Reklammasi
Menghindari Kebocoran PAD, DPRD Kota Bekasi Akan Evaluasi Izin Reklame
Anies menegaskan seluruh jenis usaha yang ada di Jakarta harus memiliki izin sebelum beroperasi. Ia pun memastikan pihaknya tak segan untuk memberikan sanksi jika Food Street di pulau reklamasi tersebut terbukti tak memiliki izin.
"Begitu ada pelanggaran, ada laporan, kita tindak," ujar Anies.
Dari pantauan radarnonstop.co, setidaknya ada 25 stan makanan di Pulau D tersebut. Selain stan makanan, terlihat juga panggung berukuran 3 x 4 meter berdiri di tengahnya. Stan makanan tersebut diketahui sudah berdiri sejak tahun 2017 dan mulai beroperasi pada Desember 2018.
Salah satu pemilik gerai makanan di Food Street Pantai Maju, Endo (32) mengatakan, dirinya sudah menyewa tempat tersebut kepada pemilik yakni Agung Sedayu Group sejak pertengahan 2017.
Endo mengaku tidak paham mengenai masalah perizinan berjualan di wilayah Food Street Pantai Maju. Ia dan pihak pengelola tidak pernah membicarakan soal izin berusaha di kawasan itu.
"Biasanya kan kalau food court itu kan pengelola yang ngurus izin. Enggak ada pembicaraan soal izin," ujar dia.
Ia dan pihak pengelola hanya berbicara mengenai kontrak penyewaan tempat tersebut. Endo menyebut pihak pengelola memberikan promo gratis enam bulan sewa tempat. Sebelum menyewa tempat itu, ia juga menaruh deposit sekitar Rp10 juta kepada pengelola.
Diketahui sebelumnya, izin pusat kuliner di Pulau Maju pun dipertanyakan. Alasannya, Anies telah mencabut izin 13 proyek reklamasi. Dari 13 pulau tersebut, empat pulau di antaranya tetap dipertahankan lantaran sudah terlanjur menjadi sebuah lahan.
Anies kemudian menyerahkan pengelolaan tiga pulau yakni Pulau C, D, dan G kepada PT Jakpro, salah satu BUMD milik DKI dengan menerbitkan Pergub Nomor 120 Tahun 2018 tentang Penugasan kepada PT Jakpro dalam Pengelolaan Tanah Hasil Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
Namun, hingga kini Perda yang akan mengatur tentang panduan pembangunan dan pengelolaan reklamasi masih belum terbit. Padahal, selama Perda tersebut belum ada, maka tidak boleh ada aktivitas ataupun pembangunan di atas lahan reklamasi tersebut.