RN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki kasus korupsi jalan tol Trans Sumatera. Senin (1/4/2024), KPK memanggil mantan direktur utama PT Hutama Karya (HK) Bintang Perbowo.
KPK juga memanggil mantan Kadiv Pengembangan Bisnis dan Investasi PT HK tahun Moh Rizal Sutjipto sebagai saksi penyidikan dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera.
KPK mengendus adanya kerugian negara hingga menapai belasan miliar rupiah.
BERITA TERKAIT :KPK Angkut Duit Investasi Bodong PT Taspen Rp 2,4 Miliar
PT INTI Bakal Dicak-Acak KPK, Kasus Pengadaan Laptop Rugikan Negara Rp 100 M
"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Direktur Utama PT Hutama Karya 2018-2020 Bintang Perbowo," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (1/4/2024). Adapun Moh Rizal menjabat kadiv di P HK periode 2018-2021.
Selain itu, penyidik KPK juga memanggil satu pihak swasta, yaitu Komisaris Utama PT Sanitarindo Tangsel Jaya Iskandar Zulkarnaen. Pada Rabu (13/3/2024), KPK mengumumkan telah dimulainya penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan lahan sekitar Jalan Tol Trans Sumatera.
"Karena adanya indikasi kerugian keuangan negara yang timbul dalam proses pengadaan lahan di sekitar Tol Trans Sumatra yang dilaksanakan oleh PT HK (Persero), KPK kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penyidikan," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Ali mengatakan, KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dengan dimulainya penyidikan tersebut. Sesuai dengan kebijakan lembaga antirasuah, siapa saja para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta uraian lengkap perkara akan disampaikan saat dilakukan penahanan terhadap para tersangka.
"Paparan lengkap perkaranya termasuk para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, akan kami umumkan saat proses pengumpulan alat bukti ini telah tercukupi," ujar Ali.
Meski begitu, menurut Ali, perkembangan penyidikan perkara tersebut akan disampaikan secara berkala. Dia juga mengajak masyarakat untuk mengawal jalannya proses penyidikan dan meminta masyarakat untuk tidak segan melapor ke KPK apabila mempunyai informasi yang relevan terkait perkara tersebut.