RN - Ketar-ketir PDIP bakal kehilangan kursi Ketua DPR sirna. Kini PDIP mulai lega karena partai pendukung Prabowo yakni Gerindra dan Golkar tetap taat aturan.
Diketahui, Undang-undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3) di program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas sedang bergulir.
Jika MD3 direvisi, maka PDIP sebagai pemenang pemilu tidak otomatis menjadi ketua DPR. Kabar beredar, kalau pengajuan revisi itu didorong oleh pasukan rombongan liar alias romli.
BERITA TERKAIT :Jatuh Bangun Ariza Bisa Jadi Cermin Politisi Lokal Jakarta Yang Mau Melenting Ke Atas
Ariza Memang Hoki, Dapat Hadiah Jabatan Wakil Menteri
Tapi, Wakil Ketua DPR Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, masuknya revisi MD3 di Prolegnas Prioritas terjadi sejak lama. Sebab, di dalamnya terdapat sejumlah penyesuaian, tetapi tak berkaitan dengan posisi ketua DPR.
Politisi yang dikenal sebagai Panglima Gerindra ini menyatakan, saat ini tak ada urgensi untuk merevisi UU MD3. Apalagi semua fraksi diklaimnya tak ingin melakukan perubahan dan tetap menggunakan undang-undang yang ada saat ini.
"Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja, sehingga bisa dilakukan, bisa tidak dilakukan," ujar Dasco di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (4/4/2024).
"Kita mayoritas sepakat partai-partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi Undang-Undang MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR pada saat ini," tegas Dasco.
Sebelumnya, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Fraksi Partai Golkar Firman Soebagyo menjelaskan, masuknya revisi UU MD3 di Prolegnas Prioritas jauh sebelum Pemilu 2024. Fraksi Partai Golkar sendiri tetap akan mengikuti UU MD3 yang ada saat ini.
"Selama UU belum diubah, ya suara terbanyak itu yang akan jadi ketua DPR, gitu loh. sekarang kan undang-undangnya masih seperti itu. Belum ada yang diubah, belum ada yang mengajukan, dan itu pun kalau ada yang mengajukan prosesnya panjang juga, dan harus bersama pemerintah," ujar Firman saat dihubungi, Rabu (3/4/2024).
Ia menjelaskan, masuknya revisi UU MD3 ke Prolegnas Prioritas berkaitan dengan penyesuaian pemindahan ibu kota negara. Sebab, DPR menjadi salah satu lembaga yang juga akan pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
"Prolegnas itu dibahas bersama pemerintah itu udah jauh sebelumnya ada pemilu, karena Prolegnas itu menjadi acuan untuk tata cara pembuat undang-undang. Jadi proses mekanisme membahas undang-undang itu harus masuk Prolegnas," ujar Firman.
"Maka dari itu, ada usulan waktu itu bersama pemerintah, karena dimungkinkan sewaktu-waktu itu nanti akan direvisi terkait pemindahan ibu kota Jakarta dan sebagainya ini," sambungnya.