Jumat,  29 November 2024

Tujuh Kasus Besar

Anies Didesak Tuntaskan Dugaan Kasus - Kasus Ahok di DKI

RN/CR
Anies Didesak Tuntaskan Dugaan Kasus - Kasus Ahok di DKI
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) -Net

RADAR NONSTOP - Sedikitnya ada tujuh kasus besar yang diduga melibatkan Ahok selama menjadi gubernur DKI Jakarta. Demi keadilan dan kepastian hukum, Anies harus mendorong penyelesaian kasus - kasus tersebut.

Begitu dikatakan Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (KATAR), selama menjabat, Ahok diduga melakukan banyak pelanggaran hukum tetapi sampai saat ini masih belum tuntas penyelesaiaannya.

BERITA TERKAIT :
Peran Anak Abah, Ahokers & Jakmania Yang Lumat RIDO 
Veronica Resmi Dilantik, Orang Sabar Selalu Berkah 

“Selain penistaan agama dengan vonis bersalah 2 (dua) tahun penjara, ada kasus-kasus lain. Demi keadilan baik untuk Ahok dan masyrakat, Gubernur Anies sebaiknya menuntaskan dugaan kasus-kasus itu,” ujar Sugiyanto, Ketua KATAR di Jakarta, Kamis (24/01/2019).

Sugiyanto menyebutkan, setidaknya ada tujuh kasus dugaan pelanggaran hukum oleh Ahok yang harus dituntaskan, yakni pertama soal kasus UPS. Pada kasus ini Polri telah menetapkan 2 pejabat eksekutif  sebagai tersangka. Sebagai Gubernur saat itu, Ahok dan pimpinan lainnya  diduga juga bertanggungjawab atas munculnya kasus UPS.

Kedua, kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras (RSSW) oleh Ahok, yang berdasarkan hasil LHP Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)  Perwakilan  DKI Jakarta tahun 2014  disebutkan ada kerugian keuangan daerah sebesar  Rp 191 miliar.

“Pada kasus ini Ahok diduga melakukan pelangaran peraturan perundang-undangan yang mengakibatkan kerugian 191 milyar. Bahkan hasil audit investigasi BPK-RI  menguatkan ada kerugian negara sebesar 173 milyar,” kata Sugiyanto.

Ketiga, adalah Ahok diduga telah  melanggar Undang-Undang No 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, yaitu tidak melaksanakan rekomendasi BPK untuk membatalkan pembelian lahan RSSW. Bahkan Ahok menantang BPK karena tidak akan membatalkan pembelian.

Dalam kasus ini Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan wajib  menyatakan bahwa hasil LHP BPK perwakilan DKI Jakarta tahun 2014 tentang rekomendasi pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras ( RSSW ) adalah benar dan wajib untuk ditindaklanjuti. Ada ancaman pidana satu tahun enam bulan bila rekomendasi BPK tidak dilaksanakan.

Keempat, kasus reklamasi Teluk Jakarta yang izinnya dikeluarkan Ahok. Kasus ini sarat korupsi, bahkan KPK telah menangkap salah satu anggota DPRD karena menerima suap dari pengembang. Ahok dalam kasus ini mengeluarkan kebijakan diskresi, yang diduga menyalahi peraturan perundang undangan.

Kelima, yang harus diungkap oleh Gubernur Anies Rasyid Baswedan adalah  kasus pembelian lahan di Cengkareng, Jakarta Barat. Berdasarkan temuan BPK adalah aset milik Pemprov DKI Jakarta sendiri namun dibeli oleh Pemprov DKI Jakarta

Dalam kasus ini, Ahok patut diduga bertanggungjawab, karena dialah yang menandatangani APBD yang ketika itu menggunakan APBD Pergub.

Keenam, yang juga wajib selesaikan oleh Anies adalah kasus dugaan mengalirnya dana Rp 30 miliar dari pengembang kepada Teman Ahok. Diduga untuk kepentingan memenangkan Ahok dalam Pilkada 2017.

Terakhir dugaan kasus dana kontribusi tambahan dari pelaksanaan reklamasi Podomoro yang diduga diterima Ahok sebesar Rp. 392.672.527.288 milyar. pemberian dana itu diantaranta sejumlah Rp 6 milyar diduga digunakan untuk menggusur Kalijodo dan Rp 92 milyar untuk kegiatan pembangunan rusun Daan Mogot.

“Diharapkan semua kasus itu dapat ditutaskan oleh gubernur Anies dengan  secara cepat, tegas dan transparan, seperti halnya kasus penistaan agama yang telah dijalankan Ahok dengan ponis hukum 2 tahun penjara,” tandas Sugiyanto.