Jumat,  22 November 2024

5 Ribu Rekening Judi Online Diblokir, Operator Rekrut Orang Indonesia Dikirim Ke Luar Negeri

RN/NS
5 Ribu Rekening Judi Online Diblokir, Operator Rekrut Orang Indonesia Dikirim Ke Luar Negeri
Ilustrasi

RN - Judi online lagi jadi sorotan. Nilai transaksinya saat ini sudah tembus ratusan triliun. 

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut total perputaran uang dari judi online sepanjang tahun 2023 mencapai Rp327 triliun.

Dari hasil penelusuran radar nonstop, banyak orang Indonesia direkrut untuk menjadi operator judi online. Mereka kini bekerja di luar negeri. 

BERITA TERKAIT :
Begini Cara Hadapai Peneror Pinjol, Ganti No HP Atau Lapor OJK
Utang Pinjol Rp 72,03 Triliun, Bukti Rakyat Banyak Yang Susah 

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengungkap bahwa sejak akhir 2023 hingga Maret 2024, OJK telah memblokir sekitar 5.000 rekening yang digunakan terkait kegiatan judi online.

Namun, ia menilai penghapusan situs dan pemblokiran rekening saja tidak cukup untuk benar-benar memberantas praktik judi online, yang merupakan isu transnasional ini.

“Ada yang tidak dilakukan di dalam negeri, tetapi lintas batas (negara). Ada juga yang dilakukannya tidak melalui rekening bank. Karena itu, lapisan demi lapisan pemberantasannya harus diselesaikan sehingga tidak ada ‘ruang kosong’ yang terus terjadi, karena kan persoalan dasarnya saja kita lihat belum terselesaikan dengan menyeluruh,” kata Mahendra usai mengikuti rapat internal yang dipimpin Presiden Joko Widodo mengenai Indonesia darurat judi online di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (18/4/2024). 

Pemerintah dalam satu pekan ke depan akan membentuk satuan tugas (satgas) terpadu untuk memberantas judi online.

Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi, pembentukan satgas itu bertujuan menyelesaikan permasalahan judi online secara lebih menyeluruh dengan mempertajam koordinasi di antara kementerian/lembaga yang terlibat.

“Judi ini kan secara undang-undang ilegal, jadi penguatan langkah-langkah (pemberantasannya) perlu dilakukan secara efektif,” kata Budi.

Dalam hal ini, ujar dia, Kemkominfo akan berfokus pada menarik dan menghapus (take down) situs-situs judi online sementara untuk aspek penindakan akan diserahkan ke aparat penegak hukum.