RN - Kursi lurah di Jakarta bakal jadi rebutan. Sebab, dalam aturan Daerah Khusus Jakarta (DKJ) ada aturan 5 persen duit APBD untuk kelurahan.
Kebijakan tersebut diatur dalam Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ). Soal duit guyuran APBD diungkap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sekretaris Jenderal Kemendagri Suhajar Diantoro menjelaskan soal cuan APBD 5 persen dalam diskusi daring yang disiarkan melalui YouTube Forum Merdeka Barat 9 (FMB 9) bertajuk UU DKJ: Masa Depan Jakarta Pasca Ibu Kota pada Senin (22/4/2024).
BERITA TERKAIT :Gubernur Baru Jakarta Dapat Anggaran Rp 91 Triliun
IKN Masih Berantakan, Jokowi Lengser, Jakarta Tetap Ibu Kota
Adapun, alokasi dana 5 persen dari APBD dihitung setelah dikurangi dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK).
"Untuk perkuat peran kelurahan maka diperlukan dukungan dana maka kita sepakat 5 persen APBD minimal. Tentunya setelah dikurangi dana alokasi umum dan dana alokasi khusus, 5 persennya wajib untuk kelurahan," kata Suhajar dalam diskusi tersebut.
Suhajar menjelaskan aturan tersebut bertujuan memperkuat peran kelurahan menyelesaikan persoalan kecil yang ada di lapangan, namun berkontribusi terhadap kehidupan masyarakat banyak. Selain itu, aturan tersebut ditetapkan berdasarkan aspirasi para Anggota DPR RI, khususnya yang berasal dari Dapil DKI Jakarta.
"Latar belakangnya kawan-kawan DPR RI menganggap bahwa peran kelurahan harus semakin diperkuat karena dialah ujung tombak menyelesaikan persoalan persoalan yang nampak sepele di lapangan tapi berkontribusi kehidupan masyarakat banyak," jelasnya.
Lebih lanjut Suhajar menjelaskan, alokasi dana itu diatur penggunaannya khususnya untuk penyelesaian masalah sosial kemasyarakatan, seperti kesejahteraan