Senin,  02 December 2024

Waspada Tawaran Visa Non Haji, Berhaji Tapi Tidak Sah 

RN/NS
Waspada Tawaran Visa Non Haji, Berhaji Tapi Tidak Sah 
Visa haji sudah keluar.

RN - Kementerian Agama (Kemenag) RI meminta kepada masyarakat tidak tergiur banyak tawaran aneh. Sebab, tahap pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 1445 H/2024 M sudah ditutup pada April 2024.

Jamaah diimbau agar tidak tertipu beragam tawaran berangkat dengan beragam visa non haji. Pasalnya banyaknya tawaran berangkat dengan selain visa haji, baik mengatasnamakan visa petugas haji, visa ummal, visa ziarah, hingga multiple.

"Jamaah agar berhati-hati terhadap tawaran berangkat dengan visa non haji. Saat ini, kuota haji Indonesia sudah terpenuhi. Jemaah jangan tergiur hingga tertipu tawaran berangkat dengan visa non haji," ujar Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie, Minggu (5/5/2024).

BERITA TERKAIT :
Nasaruddin Umar Diminta DPR Benahi Masalah Haji, Jangan Sampai Ada Jual Beli Kuota
Kabar Duka, Ratusan Jamaah Haji Indonesia Wafat Akibat Panas Ekstrem

Dikatakan Anna, sapaan akrabnya, visa kuota haji Indonesia terbagi dua, yakni haji reguler yang diselenggarakan pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Tahun ini, kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 jamaah.

Indonesia juga mendapat 20.000 tambahan kuota. Sehingga, total kuota haji Indonesia pada operasional 1445 H/2024 M adalah 241.000 jemaah, terdiri atas 213.320 kuota jemaah haji reguler dan 27.680 kuota jemaah haji khusus.

Untuk warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, UU PIHU mengatur bahwa keberangkatannya wajib melalui PIHK. Dan, PIHK yang memberangkatkan warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada menteri agama.

Anna mengingatkan bahwa tahap pelunasan biaha haji juga sudah ditutup. Saat ini tengah dilakukan proses penerbitan visa jamaah.

Sampai akhir pekan lalu, kata dia, sudah lebih dari 195 ribu visa jamaah haji reguler yang sudah terbit. Hal sama juga untuk jamaah haji khusus, sudah memasuki tahap penerbitan visa jamaah.

Sebelumnya Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan siapapun yang melaksanakan ibadah haji secara non prosedural maka ibadahnya dianggap tidak sah, sebagaimana fatwa yang telah dikeluarkan Majelis Ulama Kerajaan Arab Saudi. 

"Pemerintah Saudi Arabia melalui fatwa yang dikeluarkan, siapapun jamaah haji yang akan menggunakan cara-cara yang tidak prosedural atas ibadah mereka, maka ibadahnya tidak dianggap sah," katanya di Jakarta.

Menag Yaqut menjelaskan, fatwa tersebut dikeluarkan sebagai tindakan tegas Pemerintah Kerajaan Arab Saudi untuk menertibkan mereka yang menyalahgunakan visa, di luar ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, dalam pelaksanaan ibadah haji hanya berlaku dua visa, yakni visa haji dan mujammalah. Sementara visa lainnya seperti visa ziarah dan ummal (pekerja) tidak bisa digunakan untuk berhaji.

Maka dari itu, ia meminta masyarakat Indonesia untuk tidak tergiur dengan tawaran-tawaran dapat berhaji tanpa melalui antrean yang beredar di media sosial.