RN - Kader Dasawisma Kelapa Dua Wetan Disanksi Kelurahan. Sebab, yang bersangkutan terbukti menjadi timses Caleg dan terlibat money politik.
Anehnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jakarta Timur mengaku tidak mengetahui adanya sidang yang digelar pihak Kelurahan Kelapa Dua Wetan (KDW) terkait kader Dasawisma yang diduga terlibat dalam praktik politik uang atau money politic.
Komisioner Bawaslu Kota Jakarta Timur bidang penanganan pelanggaran, Ahmad Syarifudin Fajar mengatakan, pihaknya tidak mengetahui ada kader Dasawisma yang diberikan sanksi oleh pihak Kelurahan terkait money politic tersebut.
BERITA TERKAIT :Terima Duit Dari Timses Calon Gubernur, Warga Bisa Kena Bui 36 Bulan
2.229 Kasus DBD Di Jaktim, Wali Kota M Anwar Diminta Fokus
Ahmad malah menanyakan kelurahan mana dan meminta hasil notulensi kepada awak media.
"Saya belum tahu jika ada sidang di Kelurahan Kelapa Dua Wetan, jika ada notulensinya bisa dikirimkan ke saya agar saya bisa melakukan pengecekan silang mas," kata Ahmad saat dihubungi awak media, Minggu (5/5/2024).
Sementara itu Kepala Seksie PMKK Sudin PPAPP Jakarta Timur, Dedi Irawan mengatakan, pihaknya telah melakukan verifikasi terhadap kader Dasawisma yang dianggap melanggar. Adapun pelanggaran yang dilakukan kader Dasawisma tersebut yakni melakukan kegiatan kampanye saat bekerja.
Dedi mengatakan, sebenarnya kader Dasawisma yang menjadi anggota tim sukses salah satu Caleg diperbolehkan dengan catatan kader tersebut harus mengajukan cuti. Namun pada kenyataannya kader tersebut tidak mengajukan cuti, sehingga ada dua hukuman yang ditetapkan.