RN - Jamaah umroh yang saat ini masih di Arab Saudi nekat menunaikan ibadah haji. Mereka hanya memegang visa ziarah umroh bukan haji.
Hal ini diungkap Duta Besar RI untuk Arab Saudi, Dr Abdul Azis Ahmad. Dia mengakui jika fenomena berhaji secara ilegal sudah lama terjadi.
Informasi yang diterima Abdul Azis dari Kementerian Luar Negeri Arab Saudi ada 100 ribuan orang Indonesia yang umrah tetapi tidak pulang ke Tanah Air.
BERITA TERKAIT :Nasaruddin Umar Diminta DPR Benahi Masalah Haji, Jangan Sampai Ada Jual Beli Kuota
Urusan Haji Dan Umroh Carut Marut, Prabowo Tunjuk Tiga Tokoh Ini Untuk Benahi
"Jadi artinya, kalau misalnya menemukan jamaah (haji pakai visa nonhaji) seperti itu, mungkin saja salah satu di antara mereka itu. Karena itu kami mengimbau supaya mereka itu kalau memang umrah ya kembali saja," ujar Abdul Azis saat ditemui di Madinah, Ahad (14/5/2024).
Jika jamaah tetap nekat berhaji tanpa visa resmi, menurut Abdul Azis mereka akan mendapatkan risiko yang besar. Salah satunya dideportasi dan dilarang masuk Arab Saudi selama 5–10 tahun.
"Risiko ditanggung sendiriya, akan dideportasi. Saya ingatkan bahwa mereka yang ada dideportasi biasanya itu akan memerlukan waktu lebih dari 5 tahun sampai 10 tahun untuk bisa kembali masuk ke Saudi," kata dia.
Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, kata Abdul Azis sangat keras tentang deportasi. Sanksi yang diterima sangat besar.
Jika sudah diputuskan dideportasi proses pemulangannya pun sangat panjang. Apalagi, kata dia, di musim haji seperti sekarang jamaah yang kedapatan pergi memakai visa nonhaji bisa dipenjara lebih lama.
"Masyarakat sebaiknya dari sekarang terbiasa untuk mematuhi aturan dan sebagaimana sudah difokuskan oleh Menteri Haji Arab Saudi dan Menteri Agama RI," kata dia.
Bagi yang umrah, Abdul Azis mengingatkan untuk segera pulang sebelum imigrasi ditutup.
"Sebaiknya pulang dan kalau misalnya memang jamaah umrah, sebagaimana yang disampaikan oleh Kementerian Luar Negeri Saudi sebaiknya ikuti saja apa-apa program jamaah yang sudah. Kalau memang mereka datang ke sini dalam kapasitas sebagai tamu Allah SWT, sebaiknya yang bagaimana lazimnya tamu Allah SWT," ujar Abdul Azis.