Sabtu,  27 July 2024

Pemerhati Media: YN Rizal

'Membunuh' Pers Lewat RUU Penyiaran Sama Dengan Anti Demokrasi 

RN/NS
'Membunuh' Pers Lewat RUU Penyiaran Sama Dengan Anti Demokrasi 

RN - Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran wajib dihadang. RUU yang sedang digodok DPR ini bisa membunuh kebebasan pers dalam menyiarkan informasi. 

Jika RUU lolos maka informasi yang dihasilkan oleh wartawan bakal cetek dan minim data. Pastinya pers tidak merdeka, tidak independen, dan tidak akan melahirkan karya jurnalistik yang berkualitas.

Padahal pers sebagai pilar keempat demokrasi. Bahkan, pers juga telah dijamin kemerdekaannya dan diakui keberadaannya oleh UUD 1945, seperti halnya tiga pilar demokrasi lainnya, yakni kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

BERITA TERKAIT :
Diduga Lakukan Reklamasi Ilegal Di Kawasan Taman Nasional, Pemilik Pulau Congkak Terancam Bui
Gagal Nyaleg, Eks Jubir KPK Ngarep Masuk Gedung Merah Putih 

Peran pers dalam menyiarkan informasi juga sudah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kemerdekaan pers bukan milik ekslusif pers. Kemerdekaan pers adalah milik seluruh masyarakat. Oleh karena itu kemerdekaan pers sangat dibutuhkan sebagai alat kontrol sosial.

Pers menjadi salah satu tolak ukur kualitas demokrasi karena perannya yang sangat kuat. Pers mampu menjadi penyeimbang penguasa dan melunturkan rezim otoriter.  

Kata Nelson Mandela, “Pers kritis, independen, dan investigatif adalah sumber kehidupan demokrasi. Pers harus bebas dari gangguan negara. Ia harus memiliki kekuatan ekonomi untuk bertahan. Itu harus memiliki independensi yang cukup dari kepentingan pribadi untuk berani dan bertanya tanpa rasa takut. Ia harus menikmati perlindungan konstitusi sehingga dapat melindungi hak-hak kita sebagai warga negara”.

Jangan pernah ada niat yang mengabaikan peran pers dalam sebuah negara demokrasi. Termasuk di Indonesia.

Dalam peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2020, Jokowi mengapresisasi peran pers sebagai pilar demokrasi keempat. Khususnya dalam gelaran pemilihan umum presiden dan legislatif pada April 2019. Presiden Jokowi megatakan pers telah sukses mengawal gelaran demokrasi yang dikenal sebagai pemilihan umum terumit di dunia. 

"Pers berperan besar dalam mendorong partisipasi masyarakat dan menjaga kondisi bangsa dalam keadaan kondusif," kata Jokowi dalam sambutannya.

Menurut Presiden peran pers dalam pemerintahan sangat besar, baik dalam mewartakan agenda pmerintahan ataupun memberikan kritik kebijakan pemerintah. Karena itu, Presiden tak segan menghaturkan ucapan terima kasih keada insan pers di seluruh Indonesia.