RADAR NONSTOP - Walikota Jakarta Pusat, Bayu Meghantara menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 10 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Februari 2019.
Penyerahan SK pensiun tersebut di saksikan Kasuban Badan Kepegawain Jakarta Pusat, Neny Maryani saat apel rutin di plaza Kantor Walikota Jakpus, Senin (28/1/2019).
Ke 10 orang PNS yang menerima SK pensiun tersebut terdiri dari unit Bagian Perekonomian Setko Adm Jakpus, Sudin Kominfotik, Sudin Penanggulangan kebakaran dan Penyelematan, Kecamatan Senen, Unit Pengelola Gelanggang Remaja, SDN Karet Tengsin 15 pagi, SLTP 216 Kec.Senen, SLTP 38 Kec.Tanah Abang, SMK Negeri 38 Kecamatan Gambir dan SMK negeri 31 Johar Baru, Senen.
BERITA TERKAIT :Kasak-Kusuk Mr A Dongkel Kursi Wali Kota Jakpus
3.568.212 Ikuti Seleksi CPNS, Peserta Jangan Percaya Beking Dan Calo
Bayu juga memberikan apresiasi atas tugas dan pengabdian PNS selama bertugas di Pemkot Jakarta Pusat. Ia berharap, sumbangsih dan sinergisitas yang telah diberikan dapat terus diwujudkan meskipun sudah di luar lingkungan Pemkot Jakpus. “Terus berkarya walaupun sudah tidak bertugas lagi,” katanya.
“Masa pensiun nantinya akan dilalui oleh setiap ASN/PNS. Pelepasan PNS yang memasuki masa pensiun diharapkan dapat mempunyai arti tersendiri yang dapat mengetuk perasaan dan kesadaran kita sebagai PNS bahwa pensiun merupakan siklus kehidupan yang dialami semua PNS,” imbuhnya.