Jumat,  22 November 2024

Anggaran Pendidikan Rp 660,8 Triliun, KPK Bingung UKT Masih Mahal 

RN/NS
Anggaran Pendidikan Rp 660,8 Triliun, KPK Bingung UKT Masih Mahal 
Aksi demo mahasiswa tolak UKT mahal, beberapa waktu lalu.

RN - Gaduh uang kuliah tunggal (UKT) mulai dibedah KPK. Lembaga anti rusuah itu mengatakan subsidi anggaran pemerintah banyak mengalir ke kampus lembaga/kementerian.

Data KPK menunjukkan adanya perbedaan jomplang terkait subsidi anggaran yang diterima perguruan tinggi negeri (PTN) dengan kampus kedinasan.

Hal itu disampaikan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dalam diskusi yang digelar di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2024). Pahala menyebut subsidi bagi mahasiswa PTN hanya berkisar di angka Rp 7 triliun.

BERITA TERKAIT :
Raffi Ahmad Dan Gelar HC Yang Tak Diakui Oleh Ditjen Dikti Kemendikbudristek
Menag Vs Cak Imin, Perang Saudara PKB Makin Panas

"Kita lihat berapa sih yang ke mahasiswa PTN? Ternyata cuma Rp 7 triliun, sementara Rp 32 triliun di perguruan tinggi yang diselenggarakan kementerian/lembaga," kata Pahala.

Anggaran pendidikan di Indonesia pada APBN 2024 diketahui mencapai Rp 660,8 triliun. Angka itu merupakan 20 persen dari total APBN pada 2024. Pahala mengatakan alokasi anggaran 20 persen untuk pendidikan itu tidak semuanya diperuntukkan buat perguruan yang dikelola oleh Dikti.

"Sekarang lagi kita lihat 20 persen yang buat Dikti nggak semua ternyata untuk pendidikan tinggi di Indonesia. Ada yang dikelola perguruan tinggi yang dikelola oleh kementerian/lembaga dan itu Rp 32 triliun," katanya.

KPK juga menemukan sejumlah alokasi anggaran di kampus kedinasan yang dipakai dengan tidak tepat. Dia menilai jika alokasi anggaran ini bisa diperbaiki seharusnya membuat persoalan biaya UKT naik di PTN tiap tahunnya tidak terjadi.

"Nah, ini yang kita lihat satu-satu, bahkan ada kementerian/lembaga memasukkan ke dalam 20 persen anggaran pendidikan ternyata dibikin SMK. SMK dimasukin ke perguruan tinggi. Dia bikin diklat internal tapi nge-charge-nya buat pendidikan tinggi," ujar Pahala.

"Pendidikan ini yang di kementerian/lembaga ternyata menyimpan banyak masalah yang kita bilang ini kalau kita bersihin bisa masuk Dikti, bisa nambahin BOPTN (Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri)," sambungnya.

KPK menyarankan adanya perbaikan tata kelola dalam pendidikan kampus kedinasan. Pahala menilai pendidikan di kampus kedinasan harus spesifik sehingga tidak tumpang tindih dengan apa yang disajikan di kampus negeri.

"Ya kita bilang, kalau mau pure dikelola kementerian/lembaga, kalau beneran, satu, dia harus jadi PNS. Kedua, ilmunya memang spesifik, kaya Akpol, Akmil, IPDN, itu kan spesifik ilmunya. Nah, itu silakan, nah ini prosesnya sedang dibereskan yang itu," pungkas Pahala.