Minggu,  08 September 2024

Zonasi Penjualan Rokok Digarap, Ahli Hisap: Kalau Mau Basmi Tutup Pabriknya 

RN/NS
Zonasi Penjualan Rokok Digarap, Ahli Hisap: Kalau Mau Basmi Tutup Pabriknya 
Ilustrasi

RN - Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan menuai pro kontra. RPP Kesehatan sebagai aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. 

Pasal tersebut adalah pengaturan zonasi penjualan rokok minimal 200 meter dari sekolah. Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) secara terbuka sudah protes soal aturan tersebut. 

Sementara para perokok atau ahli hisap mengaku, aturan zonasi tidak merubah situasi. Sebab, bagi ahli hisap jangankan dizonasi harga naik tetap diburu. 

BERITA TERKAIT :
Jual Rokok Per Batang Dilarang, Ahli Hisap: Sama Aja Kita Disuruh Paru-Paru 
Cukai Rokok Naik Terus, Ahli Hisap: Kita Beli Rokok Lintingan Aja 

"Kalau mau tutup pabriknya. Barulah kita berhenti merokok," ungkap Iran warga Depok, Jawa Barat, Sabtu (29/6). 

Begitu juga kata Aldi. "Akh tanggung aturannya masih banci. Tutup aja pabriknya kalau mau basmi perokok," terang aktivis mahasiswa Jakarta ini. 

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy N Mandey mengatakan pejualan ritel akan tergerus cukup besar yakni antara 5% sampai 8%. Angka itu merupakan besaran penjualan rokok di ritel modern.

"Dampaknya, perdagangan rokok di ritel itu 5%, ada yang sampai 8% lebih kurang dari total penjualan. Jadi bisa dibayangkan berapa dampak ekonominya ketika pasal karet itu dipaksakan masuk ke dalam RPP Kesehatan," ujar Roy ditemui di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (28/6/2024).

Pasal yang memberatkan pengusaha ritel terkait perlu ada jarak penjualan rokok dari pusat pendidikan minimal 200 meter. Roy pun meminta pemerintah memperjelas pusat pendidikan seperti apa yang dimaksud.

"Saya nggak tahu pusat pendidikan apa, tempat belajar ada sekolah, ada sekolah menyetir, apapun sekolah, hal itu yang akan sangat berdampak, pendidikan itu luas," ucapnya.

Roy juga meminta pemerintah memberikan alasan mengapa harus ada pengaturan zonasi penjualan rokok minimal 200 meter. Menurutnya itu merupakan pasal karet karena tidak diperjelas bagaimana implementasi aturan tersebut nanti di lapangan.

"Melakukan jarak 200 meter itu mau pakai apa? Meteran? Sangat nggak mungkin (dilakukan)," terangnya.