RADAR NONSTOP - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyayangkan putusan Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Kementerian Keuangan perihal pemberhentian penyediaan air di Ibukota oleh pihak swasta.
Anies menegaskan akan tetap berupaya untuk menghentikan please air. "Kami bentuk tim untuk mengkaji upaya tersebut tetap bisa dilakukan," tandasnya.
Alasan dibalik diajukannya kembali PK oleh Kemenkeu antara lain pertama, karena pertimbangan hukum yang dipakai MA bertentangan dengan karakteristik gugatan warga negara/Citizen Law Suite (CLS) di Indonesia.
BERITA TERKAIT :Raja Dangdut Ajak Anggota FORSA Sukseskan Bulan Dana PMI 2024
Bawa Gerbong Relawan Dukung RIDO, Emang Sandiaga Uno Masih Laku?
Kedua, pertimbangan hukum MA dianggap melampaui hakekat gugatan CLS di Indonesia. Gugatan tidak memenuhi syarat citizen law suit karena yang digugat bukan hanya pemerintah tapi juga Palyja dan Aetra.
Ketiga, hakim MA dianggap membuat kekhilafan dan keliru lantaran surat kuasa yang diajukan penggugat atau koalisi masyarakat sipil cacat hukum. Terakhir, amar putusan MA dinilai mencampur adukan antara tuntutan perdata dan tuntutan pembatalan keputusan tata usaha negara.
Kemenkeu menilai, kontrak kerja sama pengelolaan air antara Pemprov dan dua konsorsium swasta pada 1997 merupakan perkara Tata Usaha Negara (TUN). Sehingga, gugatan kasasi KMSSAJ melanggar tata tertib beracara di pengadilan.