Sabtu,  05 October 2024

Pemkot Tangsel Berdayakan BKM Jalankan Program Bedah Rumah Sesuai Regulasi 

ADV/IKL/BCR
Pemkot Tangsel Berdayakan BKM Jalankan Program Bedah Rumah Sesuai Regulasi 
Bedah rumah Disperkimta Tangsel.

RN - Agar rakyatnya hidup layak, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) terus bebenah. Melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta) menggandeng Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM).

Kolaborasi ini dalam rangka program pembangunan, khususnya program perbaikan rumah tak layak huni (RUTLH).

Pemberdayaan BKM sebagai mitra dan salah satu ujung tombak program Bedah Rumah ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Kota Tangerang Selatan Nomor 110 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Perbaikan Rumah Umum Tidak Layak Huni (RUTLH).

BERITA TERKAIT :
Jadi Program Strategis, Kawasan Kumuh di Tangsel Bakal Ditata

"Sebelum pelaksanaan program bedah rumah, kita undang dulu BKM di lokasi pelaksanaan pekerjaan swakelola. Jadi kita libatkan masyarakat melalui BKM di masing-masing Kelurahan di tiap Kecamatan. Sosialisasi pun dilakukan tiap tahun di tiap kecamatan," kata Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) RUTLH pada Disperkimta Kota Tangsel, Asep Hermawan di Serpong, Selasa (30/7/2024).

Bahkan kami pun mengundang para penerima manfaat serta pejabat di kewilayahan mulai dari RT, RW, Lurah dan Camat. Program bedah rumah ini dilaksanakan melalui system swakelola type IV sersuai dengan perpres barjas no.16 th 2021.

Ketentuan pelaksanaan program RUTLH ini tertuang dalam aturan-aturan di atasnya, seperti Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman,  Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Dalam PP Nomor 14 Tahun 2016 Pasal 115 angka 3 tertuang bahwa pengelolaan program dapat difasilitasi Pemerintah Daerah untuk meningkatkan keswadayaan masyarakat dalam pengelolaan rumah dan permukiman layak huni. 

Sementara dalam Pasal 131 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman disebutkan bahwa pelaksanaan pembangunan perumahan dan permukiman dapat melibatkan peran masyarakat dengan membentuk forum pengembangan perumahan dan kawasan permukiman, dalam hal ini BKM.

"Kemitraan dengan BKM membantu Disperkimta, karena program perbaikan RUTLH ini dikerjakan, didampingi dan diawasi oleh warga setempat melalui BKM," kata Kepala Bidang Permukiman pada Disperkimta Kota Tangsel, Anung Indra Kumara, ditemui di lokasi yang sama.

Anung menambahkan, program bedah rumah atau perbaikan RUTLH ini dapat terlaksana karena keterlibatan masyarakat.

Pasalnya, sebelum pelaksanaan program berjalan, masyarakat mengusulkan terlebih dahulu siapa saja yang berhak menerima program tersebut, melalui Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) dari tingkat kelurahan, kecamatan sampai tingkat kota.

"Jadi program ini dari masyarakat untuk masyarakat. Disperkimta hanya menjadi fasilitator program sampai betul-betul program ini terlaksana dan manfaatnya dirasakan langsung oleh penerima manfaat," Anung menambahkan.

Ketua BKM Kelurahan Serua, Samin mengatakan bahwa BKM Kelurahan Serua setiap tahun terlibat dalam program perbaikan RUTLH di wilayah Kelurahan Serua. 

Pada tahun anggaran 2024 ini, BKM Kelurahan Serua melakukan swakelola terhadap 12 unit rumah yang masuk dalam program perbaikan RUTLH. Tahun sebelumnya atau 2023, ada 9 unit rumah yang diswakelolakan.

"Sebelum pelaksanaan ada sosialisasi dari Dinas Perkimta untuk BKM. Membahas soal alur, perencanaan dan semua yang berkaitan dengan program bedah rumah. Setiap tahun seperti itu, kita bekerja pun mendapat pengawasan dari Dinas Perkimta, kaitannya terkait kualitas, apakah sudah sesuai atau belum," kata Samin seraya mengaku pihaknya hanya mempekerjakan tenaga-tenaga profesional di bidangnya yang diambil dari warga sekitar Kelurahan Serua. "Pekerja tidak ada dari luar wilayah kita (Serua)," Samin menambahkan.

Samin mengaku, program bedah rumah atau perbaikan RUTLH yang terus berjalan di Kota Tangsel ini mendapat respon positif dari masyarakat Serua. Ini dilihat dari terus meningkatnya usulan masyarakat dalam Musrenbang. 

"Betul-betul bermanfaat. Baik bagi penerima manfaatnya langsung ataupun pekerja-pekerja yang terlibat dari program ini," tandasnya.

Camat Ciputat, Mamat menambahkan bahwa pihak Kecamatan Ciputat turut terlibat dalam pelaksanaan program bedah rumah. Tahun ini, ada 68 unit rumah di Kecamatan Ciputat yang masuk dalam program perbaikan RUTLH. "Sudah selesai dan sudah diserahterimakan," kata Mamat.

Mamat mengaku, pada program bedah rumah ini pihaknya berperan melakukan validasi data, khususnya data lahan milik penerima manfaat. 

"Kalau lahan si penerima manfaat program ini valid sesuai dengan ketentuan program, maka saya rekomendasikan ke Dinas Perkim untuk ditindaklanjuti," tandasnya.

Warga Ciputat, Edi Santoso menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih ke jajaran Pemkot Tangsel yang telah merealisasikan program bedah rumah.

"Kami sebagai warga penerima banyak terima kasih atas kepedulian Bapak Wali Kota, Pak Benyamin dan seluruh jajaran. Saya sangat bersyukur dengan adanya program ini, saya pribadi sendiri pun sangat sulit untuk membangun rumahnya dan dengan bantuan ini sungguh sangat bermanfaat sekali," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Disperkimta Kota Tangsel, Aries Kurniawan mengatakan pada tahun anggaran 2024 ini total sebanyak 510 unit rumah yang masuk dalam program perbaikan RUTLH. Di mana ke-510 unit itu tersebar di Ciputat sebanyak 68 unit, Ciputat Timur 65 unit, Pamulang 65 unit, Pondok Aren 94 unit, Serpong 80 unit, Serpong Utara 70 unit dan Kecamatan Setu 68 unit.

Menurutnya, program perbaikan RUTLH merupakan program Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan yang akan terus dilanjutkan. Pasalnya, masih banyaknya warga masyarakat yang tinggal di rumah yang tidak layak huni, jika dilihat dari usulan yang masuk dalam Musrenbang.

"Program perbaikan RUTLH ini merupakan usulan dari masyarakat melalui Musrenbang. Setelah masuk usulan, kita (Disperkimta) data, apakah memenuhi syarat atau tidak. Kalau memang memenuhi syarat, maka akan masuk ke tahap selanjutnya hingga proses eksekusi atau pembangunan," kata Aries.

Adapun syarat yang harus dipenuhi, antara lain masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), memiliki lahan pribadi dengan luas minimal 30 meter persegi yang dibuktikan dengan surat atau sertifikat.

"Untuk anggarannya per rumah 71 juta rupiah. Disperkimta berkolaborasi dengan BKM untuk melakukan perencanaan, pengadaan barang material, sampai bentuk laporan. Dengan waktu pengerjaan maksimal 45 hari," tandasnya. 

Ia berharap, program RUTLH ini menjadi salah satu upaya dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat berpenghasilan rendah di Kota Tangsel dalam pemenuhan kebutuhan terhadap hunian. Terlebih, manfaatnya dirasakan betul oleh masyarakat penerima manfaat.(ADV/IKL)