RN - Jika Zarof Ricar (ZR) dikorek dan ditelusuri bukan tidak mungkin banyak orang yang keseret. Bahkan, pbanyak ejabat tinggi di MA yang terlibat.
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejakgung) diminta untuk tak berhenti hanya pada pengungkapan korupsi yang dilakukan ZR. Petualangan ZR terhenti saat mengurus kasus vonis bebas pembunuh, Roanld Tannur.
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo mengatakan, agar penyidikan yang dilakukan tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terhadap ZR, juga dapat mengungkap tentang kasus-kasus lain yang ada kaitannya dengan temuan timbunan uang Rp 1 triliun, dan emas 51 Kilogram (Kg).
BERITA TERKAIT :Meirizka Widjaja Dibui Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur, Kasih Ibu Sepanjang Masa
Tom Lembong Tutup Kasus Makelar Peradilan Zarof Ricar Rp 1 Triliun
Yudi mengatakan, jika kejaksaan cuma menjadikan skandal permufakatan jahat untuk melakukan suap-gratifikasi yang melibat ZR dalam hasil kasasi Ronald Tannur, maka temuan timbunan Rp 1 triliun, dan emas 51 Kg di rumah ZR tersebut menjadi tak berarti.
“Supaya kasus ini terang benderang, agar penyidik tidak berhenti hanya pada perkara yang terkait dengan Ronald Tannur. Kita sudah mengetahui bersama, di depan mata, jelas ada uang-uang lain yang hampir Rp 1 triliun, dan emas 51 Kg,” kata Yudi, saat dihubungi Republika dari Jakarta, Selasa (29/10/2024).
Menurut Yudi, jika penyidik Jampidsus berhenti hanya pada skandal suap-gratifikasi terkait nasib hukum Ronald Tannur, sudah disampaikan penyidik bahwa keterlibatan ZR, hanya terkait dengan uang Rp 5, dan Rp 1 miliar. Rp 5 miliar tersebut, dikatakan Yudi, merupakan titipan dari tersangka Lisa Rahmat (LR) yang menjadi pengacara Ronald Tannur.
LR menyerahkan uang tersebut kepada ZR selaku mantan pejabat tinggi di MA, untuk mengatur bebas hasil kasasi Ronald Tannur. Atas jasanya itu, LR memberikan uang kepada ZR sebesar Rp 1 miliar.
“Jadi kalau hanya di situ, perkara ini (Ronald Tannur) sudah jelas uangnya kurang lebih hanya Rp 6 miliar itu. Sementara kita ketahui, secara jelas-jelas adanya uang-uang lain yang ditemukan di rumah ZR hampir Rp 1 triliun, dan emas seberat 51 Kg,” kata Yudi.
Sehingga, dikatakan Yudi, penyidikan Jampidsus, harus menemukan kasus-kasus lain yang melibatkan ZR, terkait dengan dari mana sumber uang Rp 1 triliun, dan emas 51 Kg itu. “Sehingga jika uang dan emas tersebut agar dapat dirampas untuk negara, tentu harus dicari dugaan-dugaan ke arah mana saja, termasuk pihak-pihak siapa saja yang terlibat, dan berapa uang yang diterima terkait kasus-kasus ZR lainnya,” ujar Yudi.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan, tim penyidiknya sedang melakukan inventarisir berapa banyak kasus, atau perkara yang ‘ditangani’ melalui peran pengaturan ZR.
“Dia (ZR) mengaku lupa saking banyaknya. Dan penyidik saat ini sedang memperdalam dari alat-alat bukti yang lain,” kata Febrie, saat dihubungi Republika dari Jakarta, pada Selasa (29/10/2024).
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar, sebelumnya menyampaikan, dari pengakuan, timbunan uang hampir Rp 1 triliun itu, dikumpulkan sejak 2012, sampai ZR mengakhiri jabatannya sebagai kepala badan diklat hakim dan peradilan di MA pada 2022.
“Menurut keterangan dari yang bersangkutan (ZR), bahwa uang tersebut diperoleh dari pengurusan perkara. Sebagian besar dari pengurusan perkara,” ujar Qohar.
Akan tetapi, tim penyidikannya, kata Qohar, juga belum mengetahui pada kasus-kasus mana saja yang ZR terlibat dalam pengurusan tersebut. Diyakini, ‘permainan’ ZR, bukan cuma di level MA. Tetapi juga di lingkungan peradilan di bawahnya. “Makanya, kita saat ini sedang mendalami uang-uang tersebut berasal, dan kemana saja yang sudah dikeluarkan,” ujar Qohar.
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meyakini, ZR menyimpan uang dan aset-aset haramnya tak di satu tempat. Kata dia, sulit menerima mantan seorang pejabat tinggi di Mahkamah Agung (MA) yang menimbun uang hampir satu triliun, dan emas batangan puluhan kilogram, cuma memiliki satu domisili tempat tinggal.
Karena itu, Boyamin mengatakan, agar tim penyidik Jampidsus, juga tetap melacak semua aset-aset properti milik ZR, dan melakukan penggeledahan untuk mencari bukti-bukti fisik lainnya.
Boyamin juga mengatakan, agar Jampidsus juga melakukan pengembangan penyidikannya terkait dengan praktik mafia kasus yang dilakukan ZR selama ini di lingkungan peradilan. “Intinya, model seperti ZR ini, tampaknya mengambil uang dari orang-orang yang berperkara, dan kemudian dia mengambil bagian, yang artinya pasti ada uang yang sudah dia salurkan kepada oknum-oknum hakim yang diduga ikut bermain-main dalam perkara di pengadilan,” ujar Boyamin.
Penyidik, kata Boyamin, juga harus menelusuri tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan ZR. Karena dikatakan Boyamin, di luar temuan timbunan uang Rp 1 triliun, dan emas sebanyak 446 keping di kediaman ZR, rumah yang dijadikan tempat penyimpanan tersebut juga tak sesuai dengan profile.
“TPPU bisa dimulai dari rumah mewah tiga lantai di Senayan, Jakarta Selatan (Jaksel) dan harta-harta lain yang tidak dilaporkan ke dalam LHKPN (Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara),” kata Boyamin.
Karena mengacu pada LHKPN yang dilaporkan terakhir oleh ZR sebagai oejabat, aset-asetnya hanya sebesar Rp 50-an miliar. Karena itu, kata Boyamin, agar penyidik Jampidsus, juga turut memeriksa para anggota keluarga ZR.
Sebelum menangkap ZR, tim penyidik Jampidsus, pada Rabu (23/10/2024) terlebih dahulu menangkap empat orang. Tiga diantaranya adalah hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim), yakni Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH), dan satu pengacara Lisa Rahmat (LR). Ketiga hakim tersebut ditangkap karena diduga menerima uang suap-gratifikasi dari LR, selaku pengacara dari terdalwa Gregorius Ronald Tannur yang divonis bebas dari tuntutan 12 tahun penjara terkait kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
Dari penangkapan LR, ED, M, dan HH, penyidik Jampidsus menemukan barang bukti uang dalam berbagai mata uang kurang lebih Rp 20,7 milar. Dalam kelanjutan penyidikan kasus tersebut, Jampidsus menemukan peran ZR yang diminta oleh LR, untuk ‘mengatur’ putusan kasasi di MA ajuan Jaksa Penuntut Umum (JPU), atas vonis bebas Ronald Tannur di PN Surabaya itu.
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar mengungkapkan, dari pemeriksaan terhadap LR, diketahui menyerahkan uang Rp 1 miliar dalam valuta asing kepada ZR. LR juga menyerahkan valuta asing sekitar Rp 5 miliar untuk diserahkan kepada hakim agung yang memutus kasasi Ronald Tannur.
Dari penggeledahan yang dilakukan di kediaman ZR di kawasan Senayan, Jakarta Selatan (Jaksel), penyidik Jampidsus menemukan timbunan uang mencapai Rp 1 triliun dari berbagai mata uang.
Penyidik juga menemukan timbunan kepingan emas sebanyak 446 keping dengan berat total mencapai 51 Kg yang jika dikonversi mencapai Rp 75 miliar. Kasasi kasus Ronald Tannur sendiri, pada Selasa (22/10/2024) membatalkan vonis bebas PN Surabaya dengan hanya menghukum putra dari politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu dengan penjara 5 tahun.