Sabtu,  23 November 2024

Wakil Ketua DPRD Kab Bekasi Leman, Si Licin Pemain Proyek Kini Diborgol  

RN/NS
Wakil Ketua DPRD Kab Bekasi Leman, Si Licin Pemain Proyek Kini Diborgol  
Ketua DPC PDIP Kabupaten Bekasi Soleman dibui.

RN - Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman akhirnya diborgol. Politisi yang dikenal licin ini gak bisa berkutik saat disergap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi pada Selasa (29/10/2024) malam WIB. 

Ketua DPC PDIP Kabupaten Bekasi yang biasa disapa Leman ini menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi dengan barang bukti dua mobil mewah. Leman mendapatkan mobil BMW dan Mitsubishi Pajero. 

Leman disebut-sebut mengendalikan banyak proyek. Untuk mengelabui penegak hukum, Leman biasanya main proyek katagori PL (penunjukan langsung). Dari PL inilah Leman mengendalikan puluhan proyek dengan anggaran Rp 200-300 juta per program.

BERITA TERKAIT :
Wakil Ketua DPRD Kab Bekasi Dibui, Kader PDIP: Kita Pesta Bung Leman Diborgol
Leman Selalu Lolos, Pernah Diperiksa KPK Kasus Suap Meikarta, Kini Diborgol Kejari Kabupaten Bekasi 

Leman ditangkap dan baru sehari dilantik menjadi pimpinan dewan pada Senin (28/10/2024). Dia dilantik berbarengan dengan Ade Sukron dari Golkar sebagai ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Aria Dwi Nugraha dari Gerindra sebagai wakil ketua I DPRD, dan Budi Muhammad Mustafa dari PKS sebagai wakil ketua III DPRD.

Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyani menjelaskan, Soleman ditahan jaksa Seksi Tindak Pidana Khusus terkait kasus korupsi suap. "Tersangka SL ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi. Selanjutnya kami lakukan penahanan," kata Dwi.

Jaksa menyita mobil Mitsubishi Pajero warna putih dan satu unit BMW sebagai barang bukti. Menurut Dwi, penetepan tersangka SL merupakan hasil pengembangan dari hasil penyidikan dugaan suap atau gratifikasi dengan tersangka RS. "Kami akan terus kembangkan kasus ini. Termasuk ada tidaknya tersangka lain," kata Dwi.

Adapun RS sudah lebih dulu berstatus tersangka. Kini, baik Soleman dan RS sama-sama dijebloskan ke penjara. "Tersangka kami tahan di Lapas Kelas II A Cikarang selama 20 hari," ujar Dwi.