RN - Soleman bukan pertama kali berurusan dengan hukum. Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Bekasi ini sudah bolak-balik dipanggil KPK.
Tapi Ketua DPC PDIP Kabupaten Bekasi yang biasa disapa Leman ini selalu lolos.
Selasa, 20 Agustus 2019, Leman pernah dipanggil KPK. Leman diperiksa terkait penyidikan kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.
BERITA TERKAIT :Wakil Ketua DPRD Kab Bekasi Dibui, Kader PDIP: Kita Pesta Bung Leman Diborgol
Di Kabupaten Bekasi, nama Leman memang beken. Dia adalah politisi senior dan sudah langganan menjadi anggota DPRD.
"Kalau Pak Leman yang turun beres urusan. Dia jago itu," celetuk sumber di DPRD Kabupaten Bekasi, Rabu (30/10).
Kini petualangan Leman terhenti. Dia harus nyerah dengan para penyidik Kejari Kabupaten Bekasi. Leman gak bisa berkutik saat dipakaikan rompi tahanan.
Leman ini menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi dengan barang bukti dua mobil mewah. Leman mendapatkan mobil BMW dan Mitsubishi Pajero.
Leman disebut-sebut mengendalikan banyak proyek. Untuk mengelabui penegak hukum, Leman biasanya main proyek katagori PL (penunjukan langsung). Dari PL inilah Leman mengendalikan puluhan proyek dengan anggaran Rp 200-300 juta per program.
Leman ditangkap dan baru sehari dilantik menjadi pimpinan dewan pada Senin (28/10/2024). Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyani menjelaskan, Soleman ditahan jaksa Seksi Tindak Pidana Khusus terkait kasus korupsi suap. "Tersangka SL ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi. Selanjutnya kami lakukan penahanan," kata Dwi.
Jaksa menyita mobil Mitsubishi Pajero warna putih dan satu unit BMW sebagai barang bukti. Menurut Dwi, penetepan tersangka SL merupakan hasil pengembangan dari hasil penyidikan dugaan suap atau gratifikasi dengan tersangka RS. "Kami akan terus kembangkan kasus ini. Termasuk ada tidaknya tersangka lain," kata Dwi.
Adapun RS sudah lebih dulu berstatus tersangka. Kini, baik Soleman dan RS sama-sama dijebloskan ke penjara. "Tersangka kami tahan di Lapas Kelas II A Cikarang selama 20 hari," ujar Dwi.