Selasa,  05 November 2024

Wakil Ketua DPRD Kab Bekasi Dibui, Kader PDIP: Kita Pesta Bung Leman Diborgol

RN/NS
Wakil Ketua DPRD Kab Bekasi Dibui, Kader PDIP: Kita Pesta Bung Leman Diborgol
Soleman diamankan petugas Kejari Bekasi.

RN - Sebagian kader PDIP di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat sumringah. Mereka senang ketika Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Soleman ditangkap dan dibui. 

Diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menetapkan Soleman sebagai tersangka kasus korupsi gratifikasi atau suap. Leman sapaan akrab Soleman dibui lantaran menerima dua mobil mewah, BMW dan Pajero.

Kuasa hukum Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman, Siswadi membantah kliennya menerima gratifikasi atau suap. Pasalnya dua unit mobil milik kliennya merupakan hasil jual beli bukan hasil suap seperti disangkakan penegak hukum.

BERITA TERKAIT :
Leman Selalu Lolos, Pernah Diperiksa KPK Kasus Suap Meikarta, Kini Diborgol Kejari Kabupaten Bekasi 

Tapi Kejari tetap yakin kalau Leman yang juga Ketua DPC PDIP Kabupaten Bekasi memberikan proyek ke RS dengan nilai bervariasi, sekitar Rp200-300 juta per proyek dengan total ada 26 proyek.

"Kami sebagai kader prihatin tapi senang. Karena selama ini partai diurus dengan tangan besi oleh Bung Leman," tegas kader PDIP yang namanya enggan disebbutkan, Sabtu (2/11). 

Bahkan kata dia, kader PDIP yang nyaleg dan jadi anggota DPRD tergantung dari restu Leman. "Jika tidak nurut dengan dia pasti gagal, semua dia atur, makanya banyak kader pesta saat Leman ditangkap," ungkapnya. 

Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyani sebelumnya menjelaskan, Soleman ditahan jaksa Seksi Tindak Pidana Khusus terkait kasus korupsi suap. "Tersangka SL ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi. Selanjutnya kami lakukan penahanan," kata Dwi.

Jaksa menyita mobil Mitsubishi Pajero warna putih dan satu unit BMW sebagai barang bukti. Menurut Dwi, penetepan tersangka SL merupakan hasil pengembangan dari hasil penyidikan dugaan suap atau gratifikasi dengan tersangka RS. "Kami akan terus kembangkan kasus ini. Termasuk ada tidaknya tersangka lain," kata Dwi.

Adapun RS sudah lebih dulu berstatus tersangka. Kini, baik Soleman dan RS sama-sama dijebloskan ke penjara. "Tersangka kami tahan di Lapas Kelas II A Cikarang selama 20 hari," ujar Dwi.

Leman memang dikenal licin. Dia selalu lolos walaupun sudah beberapa kali diperiksa kejaksaan dan KPK. 

Leman pernah juga diperiksa KPK terkait kasus Meikarta. Bolak-balik ke KPK, Leman lolos dari jeratan hukum.