Kamis,  26 December 2024

Imbas Hasto Tersangka, Yasonna Kena Cekal, Agar Tak Hilang Seperti Harun Masiku?

RN/NS
Imbas Hasto Tersangka, Yasonna Kena Cekal, Agar Tak Hilang Seperti Harun Masiku?

RN - Politikus senior PDIP Yasonna Hamonangan Laoly kena cegal. Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) ini juga keseret kasus suap Harun Masiku.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Yasonna. Pencegahan itu menyangkut perkara dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat buronan sekaligus eks politikus PDIP periode 2019-2024 Harun Masiku. 

Permohonan pencegahan tersebut dikirim bersamaan dengan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP Hasto Kristiyanto yang sudah berstatus tersangka dan kena cekal.

BERITA TERKAIT :
Hasto & Yasonna Dicekal, Jokowi Tertawa Saat Ditanya Soal PDIP?

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan cekal kepada Yasonna terhitung pada 24 Desember 2024. 

"KΡΚ telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap dua orang Warga Negara Indonesia yaitu YHL dan HK," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan di Jakarta, Rabu (25/12/2024).

Tessa menyebut pencegahan itu berlaku untuk enam bulan sejak diajukan. Pencegahan ini dapat diperpanjang kalau KPK mengajukannya lagi. Tessa menjelaskan pencegahan ini diperlukan agar Hasto dan Yasonna bisa memberi keterangan ke penyidik KPK.

"Dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan," ujar Tessa.

Tercatat, KPK sudah memeriksa Yasonna sebagai saksi kasus suap dengan tersangka Harun Masiku pada 18 Desember 2024. KPK mendalami mengenai dokumen surat mengenai permohonan fatwa Mahkamah Agung (MA).

Sedangkan Hasto tak hanya dijerat sebagai tersangka kasus suap berdasarkan Sprindik nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024. Hasto juga dijerat sebagai tersangka merintangi penyidikan berdasarkan Sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024. Rizky Suryarandika.

Sebelumnya, DPP PDIP menyatakan akan menaati proses hukum dan bersifat kooperatif menyusul penetapan Sekjen Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Hasto dijerat dengan dua pasal sekaligus, yaitu dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku.

"PDI Perjuangan dan Sekjen DPP PDI Perjuangan telah dan akan selalu menaati proses hukum dan bersifat kooperatif," kata Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy saat konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024) malam WIB.

Ronny mengatakan, PDIP merupakan partai yang lahir dari cita-cita besar untuk membawa Indonesia berjalan di atas rel demokrasi dengan prinsip negara hukum yang adil dan transparan. Walau begitu, PDIP menyatakan penetapan Hasto sebagai tersangka merupakan politisasi hukum.

"Penetapan Sekjen DPP PDIP ini mengonfirmasi keterangan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri pada tanggal 12 Desember 2024 bahwa PDIP akan di-awut-awut atau diacak-acak menjelang Kongres VI PDIP," ucapnya.

Ronny menjelaskan, pemanggilan Hasto oleh KPK dimulai sejak sekjen partai berlambang banteng moncong putih itu kritis terhadap kondisi demokrasi di Indonesia. Terlebih, penetapan tersangka Hasto dilakukan setelah PDIP memecat tiga orang kadernya, yakni Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, dan Bobby Nasution.

Ronny menjelaskan, kasus suap politikus PDIP Harun Masiku terhadap mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan sebenarnya telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Selama perkara itu bergulir di pengadilan tindak pidana korupsi, tidak ada satu pun bukti yang mengaitkan Hasto Kristiyanto dengan kasus tersebut.