RN - Pagar laut berdampak ke mana-mana. Presiden Prabowo Subianto kabarnya akan meninjau dengan baik Proyek Strategis Nasional (PSN), salah satunya ekowisata Tropical Coastland Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2).
Bahkan pagar laut menyasar nama pengusaha Aguan. Lewat Agung Sedayu Group (ASG) mengakui bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten adalah milik anak usaha mereka, PT Cahaya Intan Sentosa (CIS) dan PT Intan Agung Makmur (IAM).
Perusahaan milik taipan Aguan itu mengklaim mendapatkannya sesuai prosedur. Kuasa hukum Agung Sedayu Group, Muannas Alaidid, melalui keterangan tertulis yang diterima di Tangerang, Jumat, 24 Januari 2025, menjelaskan bahwa dari kepemilikan SHGB atas nama anak perusahaannya itu tidak mencakup keseluruhan luasan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km).
BERITA TERKAIT :Usai Dedi Mulyadi Teriak Bongkar, Pemprov Jabar Panik Soal Pagar Laut, Awalnya Ngaku Benar Kini Jadi Salah
"SHGB di atas sesuai proses dan prosedur. Kita beli dari rakyat SHM (sertifikat hak milik)," katanya seperti dikutip Antara.
Ia mengatakan, dengan kepemilikan Sertifikat Hak Guna Bangunan di balik nama resmi itu, pihaknya telah membayar pajak dan tertera SK surat ijin Lokasi/PKKPR.
"Balik nama resmi bayar pajak dan ada SK surat ijin Lokasi/PKKPR," katanya. Sesuai dengan Pasal 1 angka 19 Peraturan Pemerintah 22/2021, PKKPR atau Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR) selain Rencana Detil Tata Ruang
Menurut Muannas, bahwa pagar laut bersertifikat HGB yang dimiliki anak usaha Agung Sedayu tersebut hanya berada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
"Pagar laut bukan punya PANI (Pantai Indah Kapuk 2 Tbk), dari 30 km pagar laut itu kepemilikan SHGB anak perusahaan PIK PANI dan PIK Non PANI hanya ada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji saja di tempat lain dipastikan tidak ada," katanya.
Dia juga mengatakan, kabar yang saat ini berkembang dengan menyebut seluruh pagar laut dimiliki oleh Agung Sedayu Group tidak benar.
"Saya perlu luruskan agar tidak menjadi liar opininya, panjang pagar itu didapati melewati 6 kecamatan. SHGB anak perusahaan PANI dan Non PANI PT IAM dan PT CIS hanya ada di satu kecamatan di desa Kohod. jadi bukan sepanjang 30 km itu ada lahan SHGB milik kita," kata dia.
Tinjau Kembali
“Betul, beliau (Presiden) meminta kami benar-benar meninjau dengan baik. Beliau juga ingin terlibat secara langsung karena ya seharusnya seperti itu,” tegas Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan di Kantor Presiden, Jakarta.
Minta Analisis Proyek PSN
Presiden Prabowo, kata AHY, pun telah meminta jajarannya terus melakukan analisis proyek PSN.
“Secara umum beliau meminta kami, tentunya PSN ini dapat melibatkan banyak pihak ya. Tidak hanya Kemenko Infrastruktur tetapi juga Kemenko Ekonomi dan berbagai kementerian teknis yang terlibat di dalamnya.”
“Pemerintah selalu melakukan evaluasi, masukkan review sehingga ingin meyakinkan mana yang sudah on the track, mana juga yang perlu mendapatkan koreksi atau penyesuaian paling tidak,” tegasnya.
Perkembangan Proyek
AHY mengatakan perkembangan proyek PSN harus disampaikan lebih lanjut pada Presiden.
“Ya, saya tentunya akan bersama-sama dengan yang lainnya juga. Tadi beliau menyampaikan juga hal tersebut. Sekali lagi, PSN ini melibatkan banyak pihak, banyak KL, termasuk Kemenko yang lain ya, bukan hanya infrastruktur,” katanya.
Dicabut Nusron
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengakui bahwa pagar laut misterius sudah bersertifikat HGB.
Pertama, PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang. Kedua, atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang kemudian atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang.
Selain itu, ada juga sertifikat hak milik atas nama Surhat Haq sebanyak 17 bidang. Sertifikat itu disebut dalam proses pembatalan.
Nusron juga mengatakan pihaknya mengecek langsung lokasi sebelum mencabut sertifikat. Dia langsung mencabut sertifikat di beberapa lokasi yang sudah dicek.
"Saya minta tanda tangan di depan para wartawan supaya publik tahu bahwa sudah kita batalkan," kata Nusron melalui video di Instagram @nusronwahid, Jumat (24/1).
Dia menyampaikan Kementerian ATR/BPN tak sembarangan mencabut sertifikat di atas pagar laut Tangerang. Mereka mengecek tiga aspek, yaitu yuridis, prosedur, hingga material.
Nusron melanjutkan kalau pengecekan yuridis dan prosedur dilakukan di kantor. Sementara itu, aspek material harus dicek melalui kunjungan ke lapangan.
"Nah, ini saya ngecek materialnya ini kondisinya begini. Saudara-saudara bisa cek sendiri. Nah, ini namanya adalah cacat material," ujarnya.
Nusron berkata pencabutan SHGB dan SHM di atas pagar laut dilakukan bertahap. Dia juga membuka peluang tak semua sertifikat akan dicabut.
"Sebelah sana itu kan memang empang, itu tanahnya kelihatan, bisa diukur, ada patoknya, ada apanya, menurut saya secara material boleh," ujarnya.
Dia menambahkan, "Tinggal kita cek apakah prosedurnya dulu pengajuannya benar atau tidak. Yuridisnya benar atau tidak."
Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk membongkar pagar laut sepanjang 30 kilometer di laut Kabupaten Tangerang. Pemerintah juga menyatakan akan mencabut sertifikat-sertifikat di atas pagar itu.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyebut sertifikat-sertifikat di atas pagar laut itu tak sesuai aturan hukum.
"Kalau di dasar laut itu tidak boleh ada sertifikat. Jadi itu sudah jelas ilegal juga," ungkap Trenggono di Istana.