Sabtu,  22 February 2025

Hasil Survei, Masyarakat Percaya Hasto Terlibat Kasus Buron Harun Masiku?

RN/NS
Hasil Survei, Masyarakat Percaya Hasto Terlibat Kasus Buron Harun Masiku?
Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto.

RN - Lembaga Survei Indonesia (LSI) membuat survei soal opini masyarakat. Hasilnya, 77 persen masyarakat percaya Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-Perjuangan, Hasto Kristiyanto terlibat dalam kasus korupsi pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI Harun Masiku. 

Hal itu terkuak dalam survei yang dilakukan pada 20-28 Januari 2025. 

"Langkah KPK (menetapkan Hasto tersangka) didukung oleh masyarakat, masyarakat meyakini yang bersangkutan itu memang terlibat kasus," kata Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indonesia, Djayadi Hanan, Minggu (9/2/2025). 

BERITA TERKAIT :
Megawati 'Kudeta Retret' Kepala Daerah, Jokowi Jangan Ikut Panasi Dong?
Mantan Kader PDIP Tuding Hasto Hama Partai?

Secara rinci, 15,3% responden menjawab sangat percaya Hasto terlibat kasus korupsi Harun Masiku. Sementara 61,7% responden menyatakan percaya Sekjen PDIP terlibat korupsi tersebut. 

Hanya sebanyak 15,5 persen masyarakat yang kurang percaya Politikus PDIP itu terlibat dalam kasus Harun Masiku. Responden yang menjawab tidak percaya sama sekali pun hanya sebesar 0,9%. 

"Ada 77% masyarakat percaya bahwa Sekjen PDIP itu memang terlibat kasus Harun Masiku, kasus yang sudah berlangsung cukup lama. Jadi ini cerminan salah satu atau penyebab mengapa masyarakat di depan tadi memberikan penilaian yang masih positif terhadap kinerja pemberantasan korupsi. Jadi kasus Hasto Kristiyanto ini cukup memberi citra positif kepada KPK sehingga kinerja pemberantasan korupsi dianggap baik," tuturnya. 

Survei ini dilakukan dengan populasi warga seluruh Indonesia yang mempunyai hak pilih dalam Pemilu atau mereka yang sudah berusia 17 tahun. Responden yang dilibatkan sebanyak 1.220 dengan respondem dipilih seccara multistage random sampling. 

Margin of eror dari ukuran sampel sebesar 2,9% pada tingkat kepercayaan mencapai 95%. Responden terpilih diwawancarai lewat tatap muka oleh pewawancara yang telah dilatih. Survei ini dilaksanakan pada akhir 20-28 Januari 2025 silam.

Tim Biro Hukum KPK sebelumnya menyatakan bahwa Hasto Kristiyanto memerintahkan untuk merendam Hanphone milik tersangka Harun Masiku usai adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) lembaga antirasuah. 

Dalam jawabannya, tim biro hukum KPK membeberkan percakapan antara Hasto Kristiyanto dengan petugas keamanan DPP PDIP, Nur Hasan. Isinya, agar petugas keamanan tersebut memberitahu Harun Masiku untuk melenyapkan handphonenya dengan direndam air dan melarikan diri.

"Bapak handphonenya harus direndam di air, terus bapak standby di DPP (PDIP),” ujar tim biro hukum KPK membacakan perkataan Nur Hasan di persidangan, Kamis (6/2/2025).

"Iya oke, di mana disimpannya?" tutur tim biro hukum membacakan perkataan Harun Masiku.

"Direndam di air, pak," beber Hasan. "Di mana?" jelas Harun.

"Nggak tahu deh saya, bilangnya direndam saja," ujar Hasan.

"Gini saja, Pak Hasan segera ini itu kita ke itu, apa namanya, aduh," ucap Harun.

"Halo pak," demikian yang disampaikan Hasan.

Sementara Tim hukum Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto sebelumnya membawa bukti-bukti untuk disampaikan di sidang praperadilan tentang sah tidaknya penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK. Sidang digelar di PN Jakarta Selatan pada Kamis (6/2/2025).

"Kami, tim hukum Hasto Kristiyanto telah menyiapkan alat bukti untuk mendukung petitum yang kami bacakan dalam sidang kemarin. Total ada 41 bukti untuk mendukung argumentasi kami," ujar pengacara Hasto, Ronny Talapessy, Kamis.

Menurutnya, bukti tersebut untuk mendukung dalil penetapan Hasto sebagai tersangka itu dipaksakan oleh KPK. Bahkan, penetapan tersebut tak didasari semangat untuk menegakan hukum, melainkan oleh alasan-alasan non hukum.

"Bukti yang kami ajukan ini, antara lain dokumen hasil sidang eksaminasi yang menguji suatu putusan yang sudah inkrah serta dokumen Focus Group Discussion (FGD) para ahli hukum tentang dugaan pelanggaran-pelanggaran prosedur penyidik KPK," tuturnya.