RN - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terus melawan KPK. Hasto kembali mengajukan dua gugatan praperadilan lagi.
Dengan alasan gugatan itu, Hasti meminta menunda pemeriksaannya sebagai tersangka. Pengacara Hasto, Ronny Talapessy, mengatakan pihaknya meminta pemeriksaan ditunda karena Hasto telah mengajukan dua gugatan praperadilan lagi.
"Penasihat hukum jam 08.30 WIB telah datang ke KPK untuk berikan surat perihal permohonan penundaan pemeriksaan Mas Hasto Kristiyanto," kata Ronny Talapessy dalam keterangan tertulis, Senin (17/2/2025).
BERITA TERKAIT :Megawati 'Kudeta Retret' Kepala Daerah, Jokowi Jangan Ikut Panasi Dong?
Mantan Kader PDIP Tuding Hasto Hama Partai?
Ronny mengatakan permintaan penundaan pemeriksaan terkait dengan pengajuan kembali praperadilan Hasto. Dia berharap semua pihak menghormati proses praperadilan.
"Ini kaitannya dengan pengajuan kembali praperadilan di PN Jakarta Selatan sebagai tindak lanjut putusan praperadilan sebelumnya yang belum membahas sah tidaknya status tersangka Mas Hasto Kristiyanto dan memberikan ruang untuk kami bisa mengajukan kembali dua praperadilan pada dua sprindik yang berbeda oleh sebab itu kami telah mengajukan dua permohonan praperadilan," sebutnya.
KPK memanggil Hasto sebagai tersangka. Pemanggilan ini dilakukan usai praperadilan Hasto kandas karena hakim tak menerima gugatannya.
"Hari ini Senin (17/2), KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan suap pengurusan Anggota DPR RI 2019 - 2024 di KPU," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika, Senin (17/2).
"Atas nama HK," tambahnya.
Hasto Kristiyanto telah ditetapkan tersangka oleh KPK. Dia dijerat dengan pasal dugaan suap dan perintangan penyidikan.
Sekjen PDIP itu sempat melawan status tersangka tersebut dengan mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Gugatan Hasto itu diputus pada Kamis (13/2).
Hakim tidak menerima gugatan tersebut. Hakim menyatakan praperadilan yang diajukan Hasto kabur dan tidak jelas.