Jumat,  03 May 2024

Incar Pajak Rp145 M, DKI Pantau Laundry dan Cucian Mobil

RN/CR
Incar Pajak Rp145 M, DKI Pantau Laundry dan Cucian Mobil
Ilustrasi -Net

RADAR NONSTOP - Bagi anda pengusaha Laundry dan Cucian Mobil yang menggunakan air tanah harap ngirit. Bila tidak, maka Pemprov DKI Jakarta akan mengenakan pajak penggunaan air tanah pada usaha anda.

Begitu dikatakan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPRD (Badan Pajak dan Retribusi Daerah) DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengatakan, optimalisasi pajak air tanah tahun ini difokuskan pada sektor industri dan perumahan.

Faisal mengungkapkan, saat ini BPRD DKI Jakarta mengincar pemasukan sebesar Rp145 miliar dari perolehan Pajak Air Tanah (PAT) pada tahun 2019.

BERITA TERKAIT :
Musuh Airin Di Banten Belum Muncul, Gerindra: Tunggu Dulu & Slow Lah
Airin Bangun Koalisi Besar, Gabungkan Golkar PDIP & PKB Untuk Rebut Banten 

"Bahkan kita juga menyisir ke pencucian mobil dan laundry. Kalau sudah melebihi batas pemakaian airnya, maka akan dikenakan pajak," ujarnya, Selasa (12/2/2019).

Menurut Faisal, dalam optimalisasi pajak air tanah ini, pihaknya juga menggandeng Dinas Perindustrian dan Energi (DPE) DKI Jakarta serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pendataan sekaligus pengawasan.

Saat ini Dinas PE DKI Jakarta tengah melakukan pemasangan alat meteran tanah digital. Alat tersebut mampu meminimalisir adanya human error saat mendata pajak air tanah.

"Karena Dinas PE yang punya legalitas memasang dan menyegel meteran," kata Faisal.

Ia menambahkan, ke depan, pihaknya juga akan menggunakan sistem dalam optimalisasi pajak air tanah di Ibukota.

"Sampai saat ini realisasi perolehan pajak air tanah baru mencapai Rp10 miliar," pungkasnya.

#Air   #BPRD   #Pajak