RADAR NONSTOP - Kebijakan Anies Baswedan melibatkan warga dalam pengelolaan APDB secara menyeluruh membuat PDIP DKI ketar - ketir. Rencana itu pun disebut sangat berisiko tinggi menyeret warga berurusan dengan hukum.
Padahal, presiden sendiri sudah memberi restu atas niat Anies tersebut. Terbukti sudah ada Peraturan Presiden no 16 tahun 2018 terkait Pengadaan Barang/Jasa ketika menempatkan anggaran dalam menerapkan sistem swaskelola tipe 3 dan tipe 4.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono beralasan, masyarakat belum memahami seluk-beluk pengadaan barang/jasa. Dikhawatirkan masyarakat justru berpotensi terlibat masalah hukum karena masalah akuntabilitas.
BERITA TERKAIT :Sekjen PDIP Hasto Tuding Airin-Ade Dikepung & Dihadang Kekuatan Besar Di Banten
Calon Wali Kota Bekasi Tri Digempur Kampanye Busuk Dan Money Politik
"Makanya saya sampaikan, jangan karena keinginan untuk melibatkan masyarakat akhirnya menjerumuskan masyarakat dalam proses hukum. APBD kan ada konsekuensi hukumnya kan. Kalau itu tidak dikelola dengan baik, ada penyimpangan, maka ada konsekuensi hukum yang ditanggung masyarakat. " kata Gembong saat dihubungi awak media, Kamis (14/2/2019).
Menurut Gembong, meski disetujui presiden, pihaknya tetap menilai swaskelola yang menyerahkan sepenuhnya pelaksanaan proyek kepada masyarakat memiliki risiko tinggi.
"Ini niat baik, mau melibatkan masyarakat. Cuma niat yang baik ini kan perlu ada cermat dalam pengelolaan APBD," ujarnya.
Politikus PDIP itupun menilai keterlibatan masyarakat selama ini sebetulnya telah diikutsertakan dalam berbagai kegiatan.
Ia mencontohkan proses Masyarakat Rencana Pembangunan (Musrenbang) yang dilakukan tiap tahun.
Program tersebut merupakan sistem yang dibentuk guna melibatkan masyarakat dalam menyampaikan kebutuhan-kebutuhan mereka. Setelahnya, pemerintah menyerap aspirasi tersebut serta tetap menjadi pihak eksekutor program.
"Diajaklah duduk bersama masyarakat. Kemudian direncanakan bersama. Nah, dalam konteks pelaksanaan, tentunya kita serahkan kepada orang yang ahli, gitu lho," tegasnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku akan menjalankan aturan yang tertuang dalam Perpres No 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa di antaranya tentang sistem swakelola tipe 3 dan tipe 4.
Untuk mengakomodir penggunaan dua tipe swakelola itu, pihaknya akan menerbitkan peraturan gubernur guna menjadi petunjuk teknis pelaksanaan aturan itu.