RN - Ramainya kabar oknum DPRD DKI Jakarta cawe-cawe dalam pemilihan Ketua RW 16 di Kel. Penjaringan, Kec. Penjaringan, Jakarta Utara menjadi buah bibir.
Pasalnya, oknum tersebut dikabarkan mendukung salah satu calon di Pilkawe yang diketahui gelar sarjana dicabut oleh pihak kampus. Lantaran, laporan dugaan Ijazah SMA paket C calon Ketua RW palsu.
Bukan hanya itu saja, proses berjalan pemilihan RW hingga terjadinya sengketa. Sejumlah masyarakat menuding Sekkel Penjaringanlah sebagai biang kerok.
BERITA TERKAIT :Terima Orderan Black Campaign Kejagung Dari Pengacara Terduga Korupsi
Tol Lampung Dikorupsi, Bos PT Waskita Karya Keseret?
Akan tetapi, persoalan di Pilkawe RW 16 Kel. Penjaringan, sudah diselesaikan dengan baik oleh Lurah Penjaringan, Jakarta Utara.
Ada dua pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh Lurah dalam sengketa Pilkawe. Diantaranya RW 05 dengan sengketa labrak aturan dengan memberikan dugaan keterangan palsu domisili terhadap salah satu calon.
Kemudian, ramainya perbincangan kabar penggunaan Ijazah diduga palsu di RW 17. Meski proses pemilihan belum dilaksanakan.
Hal inilah yang harus diselesaikan oleh Lurah Penjaringan Makhrus Nugroho. Terutama di Pemilihan RW 05 yang salah satu calon sudah di diskualifikasi.
Menyikapi persoalan itu, Aktivis 98 yang juga pendiri Forkot, Agung Wibowo Hadi menilai, sengketa Pilkawe di Kel. Penjaringan merupakan Barometer.
Dimana, ramainya kabar perbincangan Sekretaris Kelurahan Dituding oleh sejumlah masyarakat sebagai biang kerok. Hingga, muncul persoalan ke publik.
Terlebih pria yang akrab disapa Agung Dekil, adanya Cawe-cawe oknum DPRD DKI dalam Pilkawe di wilayah Kel.Penjaringan, jangan sampai menjadi tren.
"Ini sangat miris mendengarnya. Pesta Demokrasi, kabarnya rusak akibat keteledoran Sekkel Penjaringan. Apalagi, adanya Cawe-cawe oknum anggota DPRD DKI Jakarta. Kabar belakangan, calon yang didukung dicabut gelar sarjana, karena dugaan Ijazah palsu pada Ijazah SMA paket C-nya. Rusak Demokrasi ," ucapnya, Jumat(18/04/2025).
Dia juga menyoroti soal Pilkawe labrak aturan yang notabene jelas dalam Pergub DKI Tahun 2022 mengenai domisili bagi calon Ketua RW.
"Kan sudah jelas aturannya dalam Pergub. Jadi Lurah harus ambil langkah tegas dong. Jangan dibiarkan berlarut-larut. Sampai mengkarakter. Kan jelas, apabila labrak aturan. Harus didiskualifikasi," tutupnya.