Senin,  29 April 2024

Satgas Amankan Duit Rp 300 Juta dari Kediaman Joko Driyono

ERY
Satgas Amankan Duit Rp 300 Juta dari Kediaman Joko Driyono
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PSSI, Joko Driyono

RADAR NONSTOP – Seusai menetapkan Joko Driyono sebagai tersangka, Satgas Anti Mafia Bola mengamankan uang sebesar Rp 300 juta dari penggeledahan yang dilakukan di kediaman Plt Ketum PSSI itu.

Dalam sesi konferensi pers di Mabes Polri pada Sabtu (16/2), Satgas menunjukkan barang bukti yang diangkut dari apartemen Joko di Rasuna, Kuningan pada Kamis (14/2) malam. Di antaranya, bukti transfer dan uang tunai sebesar Rp 300 juta.

“Banyak sekali. Ada yang sampai Rp 500 juta bukti transfer, Rp 300 juta uang cash, saat ini belum bisa dijelaskan karena saat ini masih dipelajari Kombes Royke, Kasub Satgas Gakum,” kata Ketua Satgas Anti Mafia Bola Hendro Pandowo.

BERITA TERKAIT :
Polisi Tangkap Pelaku Tawuran Berdarah yang Tewaskan 1 Pelajar di Cipayung Depok
Kekasih Tamara Tyasmara Ditangkap, Jadi Tersangka Kasus Kematian Dante

Hendro juga menjelaskan penetapan Joko sebagai tersangka masih berkaitan dengan laporan Manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indriyani. Pria asal Ngawi itu berupaya menghancurkan data-data yang dibutuhkan Satgas.

“Ada kaitannya, semua bukti yang dihancurkan itu adalah data-data yang dibutuhkan oleh penyidik Satgas Anti Mafia untuk mengungkapkan membongkar terjadinya pengaturan skor yang didalami saat ini. Kami awalnya laporan dari laporan polisi Bu Lasmi," terang Hendro.

Hendro menambahkan dari penemuan bukti-bukti tersebut tak menutup kemungkinan muncul tersangka baru. "Iya kami saat ini sedang pelajari aliran dana yang saat ini sudah ada di tangan penyidik, bisa muncul tersangka baru, bisa muncul laporan polisi baru," ujar dia.

Joko terancam tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan/atau memasuki dengan cara membongkar, merusak atau menghancurkan barang bukti yang telah terpasang garis polisi oleh penguasa umum. Hal itu berdasarkan Pasal 363 KUHP dan/atau Pasal 265 KUHP dan/atau Pasal 233 KUHP dengan ancaman penjara 2 tahun 8 bulan dan empat tahun.