RN - Presiden Prabowo Subianto kembali memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Jaksa Agung ST Burhanuddin. Keduanya diminta Prabowo untuk menindak para pelaku beras oplosan.
Diketahui, Kementan telah mengungkap 212 merk beras oplosan dengan kerugian sekitar Rp 100 triliun.
Prabowo memberikan arahan soal pelanggaran standar beras premium dan medium. Prabowo meminta Polri hingga Kejaksaan Agung menindak tegas pelanggaran tersebut.
BERITA TERKAIT :Kapolri Siap Bui Pemain Beras Oplosan, DPRD DKI Siap-Siap Kena Borgol Nih?
Arahan itu disampaikan Prabowo saat rapat terbatas membahas pasokan hingga temuan kasus beras oplosan. Rapat yang digelar Rabu (30/7) malam ini dihadiri Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Jaksa Agung ST Burhanuddin, serta Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana.
Hadir juga Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bapissus) Aris Marsudiyanto, serta Menteri Pertanian Amran Sulaiman.
Salah satu isu yang dibahas pada pertemuan ini adalah penertiban pasokan beras dan temuan pelanggaran standar mutu beras premium dan medium di pasaran.
"Setelah menggelar beberapa pertemuan hari ini, Presiden Prabowo secara mendadak memanggil Kapolri, Jaksa Agung, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Gubernur Bank Indonesia, Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bapissus), dan Menteri Pertanian, sekitar pukul 21.00 WIB," kata Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di akun Instagramnya.
"Kepala Negara memberikan arahan yang jelas, bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran. Proses penegakan hukum harus berjalan," imbuhnya.
Terpisah, Amran Sulaiman mengungkapkan hasil pemeriksaan terhadap 268 merek beras, yang 212 di antaranya tidak memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah. Temuan lainnya juga disampaikan terkait kandungan patahan beras (broken) yang jauh melampaui batas regulasi.
"Dari hasil pemeriksaan 268 merek, ada 212 yang tidak sesuai standar yang ditentukan oleh pemerintah. Broken-nya ada yang 30, 35, 40, bahkan ada sampai 50 persen. Jadi tidak sesuai standar," kata Amran seusai rapat di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Lebih lanjut, Amen menegaskan tindakan tegas akan diambil terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran. Amran juga menyebut bahwa arahan Presiden Prabowo jelas, yaitu proses hukum harus berjalan.
"Kami sudah sampaikan kepada Bapak Kapolri dan Bapak Jaksa Agung, setelah diperiksa ulang, datanya sama, hasilnya sama. Jadi penegak hukum menindaklanjuti semua yang tidak sesuai dengan aturan," katanya.
"Arahan Bapak Presiden, tindak lanjuti. Nanti kita akan rakortas, kita akan bahas lagi," lanjutnya.