Selasa,  16 April 2024

Bakal Didampingi YPK

Ada Kepastian Hukum, Masyarakat Tak Perlu Takut Hadapi Debt Collector

Ikbal
Ada Kepastian Hukum, Masyarakat Tak Perlu Takut Hadapi Debt Collector
Diskusi Yayasan Perlindungan Konsumen di Balaraja,Banten

RADAR NONSTOP- Aksi Premanisme oknum para Debt Collector sering terjadi di Tangerang. Tidak jarang kreditur harus membiarkan barang atau kendaraan yang dimilikinya lantaran sudah merasa tertekan ulah mereka.

Masyarakat diminta tidak perlu takut lagi menghadapi aksi premanisme para Debt Collector. Kepastian hukum untuk  perlindungan konsumen bisa menjerat mereka dan pemilik usaha ke pengadilan.

Hal itu di sampaikan Yayasan Perlindungan Konsumen (YPK) dari Kantor Hukum Senopati, dalam diskusi tentang Perlindungan Konsumen, terutama terkait  perlindungan terhadap debt collector. Minggu, di Balaraja (3/3/2019).

BERITA TERKAIT :
Hei Debt Collector dan Pinjol! Ketahui Nih, Lo Nagih Brutal Denda Rp15 Miliar
Olah Mie Sendiri, Mie Ayam Pakde Marmo Giriwoyo Sawangan Markotop

"Diskusi ini dimaksudkan untuk menegaskan adanya kepastian hukum dan perlindungan kepada konsumen yang sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat 1 UU No 8/1999 tentang perlindungan konsumen," kata Ketua Umum YPK dari Kantor Hukum Senopati Masjiknursaga.

Menurutnya dalam pasal tersebut Lembaga Perlindungan Konsumen dapat menggugat secara perdata ke pengadilan jika debt collector merugikan konsumen.

“Bebaskan hutang rakyat Indonesia, korban dari ketidakpastian hukum. Jika masih ada debt collector dan penarikan unit kendaraan yang berkeliaran di jalanan, kami akan upaya hukum, baik secara pidana maupun perdata. Bukan hanya sekedar debt collectornya, tapi pemilik usahanya juga,” tegasnya.

Dikatakan Masjiknursaga, Perlindungan konsumen diselenggarakan sebagai usaha bersama berdasarkan lima asas yang relevan dalam pembangunan nasional. Diantaranya asas manfaat, asas keadilan, asas keseimbangan, asas keamanan dan keselamatan konsumen, juga asas kepastian hukum.

“Baik pelaku usaha maupun konsumen, harus mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan konsumen dan kepastian hukum itu harus dijamin oleh negara,” tukasnya.

Ia mengatakan, gugatan atas pelanggaran pelaku usaha dapat dilakukan oleh konsumen yang dirugikan atau ahli waris yang bersangkutan, class action, Lembaga Perlindungan Konsumen, Pemerintah atau instansi terkait.

Masjiknursaga menambahkan, YPK-Senopati berencana akan mengadakan atau mendirikan asosiasi Advokat dan juga melakukan sosialisasi pemberdayaan masyarakat.

“Kita akan menjelaskan soal praperadilan, perdata perlindungan konsumen dan menggugat pelaku usaha-usaha yang kurang baik,” ucapnya.

Masjiknursaga berharap, nantinya sudah tidak ada lagi debt collector liar di lapangan yang meresahkan masyarakat. Sehingga terjadi iklim usaha yang kondusif.

“Untuk anggota YPK Senopati kita harus tetap belajar serta ciptakan kepastian hukum, tegakan hukum walau langit akan runtuh,” tegasnya.

Menurutnya, masyarakat bisa langsung mengadukan tindakan debt collector jika dianggap merugikan dengan datang langsung ke Kantor Pusat YPK di Jalan Saga-Pekong, RT 04/02 Desa Saga, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. Atau bisa menghubungi nomor telepon di (021) 59451313, dan alamat email [email protected].