RADAR NONSTOP - Kebutuhan minyak dan gas di Indonesia dari tahun ke tahun semakin meningkat. Ironisnya, kebutuhan yang meningkat tidak seimbang dengan hasil produksi dalam negeri khususnya minyak.
Akibat kebutuhan minyak itulah yang menyebabkan pemerintah terpaksa harus mengadakan minyak dari luar negeri.
Pengamat Migas, Heriyono Nayotama, mengatakan pemerintah sudah memangkas puluhan aturan perundangan.
BERITA TERKAIT :Prabowo Lebih Jago Dari Jokowi, Sekali Gebrak Bawa Rp156,5 Triliun Dari China
KPK Angkut Duit Investasi Bodong PT Taspen Rp 2,4 Miliar
"Peraturan yang tak berpihak pada investasi migas harus dipangkas. Pejabat yang korup harus diganti," tegas Heri.
Heri mengatakan perusahaan migas harus mengeluarkan investasi yang luar biasa. Perusahaan migas butuh kepastian hukum.
Dirinya berharap seandainya nanti ada blok migas di Banten maka bisa meningkatkan kesejahteraan rakyat. "Bisa menambah PAD bagi rakyat," tegas Heri.
Sementara itu, Akhmad Yuslizar Ketua Pospera Banten mengatakan ladang minyak baru di Indonesia, seringkali terganjal masalah perizinan. "Pemerintah harus bisa memangkas proses perizinan eksplorasi migas.
Dengan harapan membuat investor migas mau berinvestasi di Indonesia. Pemerintah harus bekerja keras agar target investasi migas bisa tercapai. Sehingga nantinya akan ada temuan - temuan migas di tanah air yang membantu cadangan migas.
“Kondisi migas kita kritis, hanya saja kita meyakini dengan regulasi dan peraturan perijinan yang membaik maka akan berdampak bagi temuan migas baru,” ucapnya.
Sementara itu, Sopiyan, Presnas 98 Banten sebagai salah satu nara sumber seminar mengatakan, otonomi daerah ternyata juga berdampak pada munculnya peraturan perundangan yang bertentangan dengan Pemerintah Pusat.
“Mereka membuat produk perundangan baru yang menambah izin-izin baru menjadi sangat panjang. Alhasil meja-meja makin banyak dan pungli pun bertebaran,” tandasnya.
Tambah Sopiyan lagi, memangkas perizinan adalah kebijakan yang luar biasa. Karena itu, kata dia marilah untuk efesiensi dan efektif