RADAR NONSTOP - Mendukung program Pemberian Bantuan Dana Penyedian Makananan Tambahan Anak Sekolah (PMT-AS), Bank DKI membuka 251 rekening komite sekolah setingkat TK dan SD atau setara.
Corporate Secretary Bank DKI, Herry Djufraini mengatakan pembukaan rekening tersebut merupakan komitmen Bank DKI dalam mendukung program Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta.
Serta implementasi atas Pergub Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penyediaan Makanan Tambahan Anak Sekolah pada Satuan Pendidikan.
BERITA TERKAIT :Belajar di RPTRA PI Bareng Bunda PAUD, Anak-anak Didik Sumringah
Deteksi Pajak, Ini Aturan Ribet Bikin Rekening Baru Bank
Lebih lanjut Herry menambahkan selain bantuan tersebut, Bank DKI juga turut mendukung peningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangan di sektor pendidikan melalui Sistem Informasi Akuntabilitas Pendidikan Bantuan Operasional Sekolah – Bantuan Operasional Pendidikan (SIAP BOS BOP) berbasis Cash Management System (CMS) Bank DKI.
“Melalui aplikasi ini diharapkan sekolah dapat melakukan transaksi keuangan secara mudah, cepat, akuntabel dan sistem pelaporan yang dilakukan bisa secara real time serta dapat dikontrol dengan mudah” kata Herry di Jakarta, Minggu (24/3/2019).
Sampai dengan akhir Desember 2018, Bank DKI telah menyediakan layanan transaksi pengelolaan dana BOS BOP DKI Jakarta dengan jumlah sekolah yang menerima bantuan sebanyak 2.043 sekolah untuk penerima BOS dan 2.092 sekolah untuk penerima BOP dengan nilai transaksi mencapai Rp2,13 triliun.
Sementara itu, terkait pembukaan 251 rekening komite sekolah, Kepala Dinas Pendidikan DKI, Ratiyono, menyampaikan bahwa bantuan tersebut merupakan salah satu upaya Pemprov DKI Jakarta dalam rangka meningkatkan ketahanan fisik dan perbaikan asupan gizi bagi anak sekolah dalam mengikuti kegiatan belajar mengajar.
Selain itu, bantuan tersebut juga dimaksudkan untuk meningkatkan pengetahuan dan perilaku anak sekolah untuk menyukai makanan lokal bergizi yang bervariasi, menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) serta Lingkungan Bersih dan Sehat (LBS).
Berdasarkan Pergub Nomor 9 Tahun 2019 tersebut, Penyediaan Makanan Tambahan Anak Sekolah itu berbentuk kudapan atau makanan lengkap beserta kegiatan pendukung lainnya, dengan memperhatikan aspek mutu, kesehatan, keamanan, keragaman pangan dan pemberdayaan masyarakat.
“Nominal bantuan yang diberikan per anak oleh Pemprov DKI adalah sebesar Rp10.900 per hari,” ungkap Ratiyono.