Jumat,  22 November 2024

Diduga Banyak Yang Terlibat

Kejaksaan Dan KPK Diminta Usut Kasus Pembangunan Tiang Pancang Pelabuhan Kubangsari

NS/RN
Kejaksaan Dan KPK Diminta Usut Kasus Pembangunan Tiang Pancang Pelabuhan Kubangsari
Gedung KPK-Net

RADAR NONSTOP- Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk mengusut kembali semua pihak yang diduga terlibat kasus korupsi pembangunan tiang pancang (trestle) Pelabuhan Kubangsari, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon senilai Rp 49,1 miliar.

Pengusutan kasus yang telah menyeret mantan Wali Kota Cilegon Tubagus Aat Syafaat ke jeruji besi selama 3 tahun enam bulan penjara ini perlu dilakukan terutama penggunaan dana pendidikan dari pemerintah pusat sebesar Rp 20,7 miliar untuk pembangunanj proyek tersebut. 

KPK dan Kejaksaan harus bertindak sehingga ada efek jera jika ada oknum yang melakukannya. Kami juga menuntut agar KPK, Jaksa untuk menyelidiki kemungkinan keterlibatan pejabat Dinas Pendidikan Cilegon yang menyetujui penggunaan anggaran tersebut digunakan untuk pembangunan pelabuhan,” kata Direktur Lembaga Kajian dan Analisis Keterbukaan Informasi Publik, Adri Zulpianto melalui keterangan tertulisnya, Selasa (2/4). 

BERITA TERKAIT :
Tom Lembong Curhat, Jalankan Perintah Jokowi Soal Impor Gula Tapi Berakhir Bui
Tom Lembong Seret Mantan Mendag, Kejagung Sepertinya Masuk Angin?

Seperti diketahui, penggunaan dana pendidikan untuk pembangunan pelabuhan tersebut terungkap dalam persidangan yang dipimpin Hakim Poltak Sitorus, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu. 

Di persidangan terungkap bahwa dana yang digunakan untuk membangun tiang pancang Kubangsari adalah alokasi dana pendidikan dari pemerintah pusat sebesar Rp 20,7 miliar. 

Saat proyek itu dilaksanakan dan anggaran dikucurkan, Kepala Dinas Kota Cilegon dijabat Ratu Ati Marliati MM. 

'Kami menuntut agar KPK dan Kejaksaan Cilegon untuk menyelidiki dan mengusut kembali kasus tersebut dan kemungkinan keterlibatan pejabat dinas pendidikan Cilegon pada saat itu, Kasus ini jangan dipetieskan," tegas Adri . 

Menurutnya, sebagai kepala dinas, Ratu Ati layak diperiksa Kejaksaan dan KPK untuk mengetahui kenapa dia menyetujui dana pendidikan digunakan untuk kegiatan diluar pendidikan. 

Namun hingga saat ini penyelidikan penggunaan dana pendidikan yang dinilai menyalahi aturan tersebut tak kunjung dilakukan, bahkan terkesan dipetieskan. 

Ratu Ati yang saat ini menjabat Kepala Bappeda Cilegon yang dicalonkan Partai Golkar untuk menjabat wakil walikota Cilegon dinilai mengetahui penggunaan dana pendidikan yang menyalahi aturan untuk pembangunan pelabuhan Kubang Sari tersebut. 

Menurut Adri, dengan adanya kasus penyalahgunaan anggaran tersebut KPK dan jaksa harus bertindak sehingga ada efek jera jika ada oknum yang melakukannya. 

Kami menuntut agar KPK, Jaksa untuk menyelidiki kemungkinan keterlibatan dinas pendidikan Cilegon. Kami berharap, tindak pidana korupsi yang mengorbankan anggaran pendidikan harus mendapat sanksi yang lebih berat, karena dalam anggaran pendidikan tersebut terdapat nasib banyak anak-anak," tegas Adri. 

Sementara itu Direktur Government Wacth (Gowa) Andi Saputra mengatakan, penggunaan anggaran pembangunan yang telah ditetapkan dan dicantumkan dalam Tahun Anggaran APBN/APBD tidak boleh dialihkan penggunaanya. Apalagi penggunaan anggaran tersebut untuk kegiatan lain yang tidak berhubungan dengan maksud dan tujuan penganggaran itu diadakan. 

"Saya kuatir ada perintah langsung dari pejabat di atas Kepala Dinas pendidikan untuk turut membantu mensukseskan penyelenggaran pembangunan infrastruktur. Namun, saat pelaksanaannya mengalami keterbatasan anggaran maka dimintakan bantuan keuangan daerah untuk turut membantu pembangunan tersebut," ujar Andi Saputra, Selasa (2/4) 

Andi menuturkan, ada beberapa hal yang harus dilihat dalam kasus tersebut, antara lain, kenapa anggaran pendidikan digunakan untuk membiayai proyek kegiatan infrastruktur? Siapa pejabat yang memberi kewenangan melakukan persetujuan untuk mengalihkan dana pendidikan untuk digunakan sebagai dana untuk membiaya pembangunan pelabuhan karena dari sisi anggaran. "Dana pelabuhan jauh lebih besar dibanding dengan dana pendidikan," tegasnya