RADAR NONSTOP - Gebrakan Kasatpol PP, Arifin, yang baru dilantik beberapa bulan lalu patut diapresiasi. Ia dengan tegas dan tanpa bertele - tele berani menutup permanen diskotek Old City.
Jika dibandingkan dengan Kasatpol PP sebelumnya, Ketegasan serta keberanian Arifin memang pantas diacungi jempol.
Aplagi Old City memang sudah terbukti melanggar Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata karena terbukti menjadi tempat peredaran serta pemakaian narkoba dan terjadi pembiaran oleh pengelola.
BERITA TERKAIT :Puluhan Bangunan Liar di Pluit Karang Karya Penjaringan Dibongkar Satpol PP
Biar Aman Serta Tertib, Satpol PP Jakut Gelar Razia PPKS dan Minol
Sanksi penutupan permanen itu merupakan sanksi final setelah sebelumnya Pemprov memberikan sanksi penutupan temporer dalam batas waktu yang tidak ditentukan.
Sebelumnya, pada Oktober 2018 lalu, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya melakukan razia narkoba di diskotek tersebut dan berhasil menjaring 56 pengunjung yang positif menggunakan narkoba.
"Iya sudah ditutup. Ini penutupan permanen," kata Kepala Satpol PP DKI, Arifin saat dihubungi, Jumat (5/4).
Proses penutupan yang berjarak cukup lama sejak kasus narkoba pada Oktober silam disebabkan Pemprov DKI Harus menunggu proses penyelidikan dari BNN DKI serta Polda Metro Jaya selesai.
Pemprov pun kemudian memproses penutupan dengan mencabut izin usaha Old City. “Proses izin semua sudah dicabut maka kemarin sore kita lakukan penutupan," tegas Arifin.