RADAR NONSTOP - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya mengakui telah salah entri data dari sejumlah TPS. Hingga saat ini, komisi penyelenggara pemilu itu baru mengakui 9 TPS yang tercatat mengalami salah entri data, setelah viral.
KPU berjanji akan memperbaiki kesalahan input data yang viral di media sosial bukan akibat diretas (di-hack) oleh pihak mana pun. KPU memastikan kesalahan itu karena adanya kelalaian petugas entri.
"Dapat kami sampaikan dengan siang ini kita mengidentifikasi ada kekeliruan entri data oleh operator situng di daerah, total ada sembilan TPS," ujar komisioner KPU Viryan Aziz di Gedung KPU, Jumat (19/4/2019).
BERITA TERKAIT :Mendekati Pencoblosan, DPRD Kota Bekasi Ingatkan KPU dan Bawaslu Bekerja Profesional
Kasak-Kusuk Mr A Dongkel Kursi Wali Kota Jakpus
"Dapat kami sampaikan terkait hal tersebut bahwa ini terjadi semata-mata karena kekeliruan (pada proses) entri," imbuhnya.
Berikut sembilan daerah yang dirilis KPU terjadi kesalahan entri data:
1. Mataram Provinsi NTB, TPS 17 Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela (sudah dikoreksi), kemudian Lombok Tengah TPS 3 Desa Gonjak Kecamatan Praya (sedang dalam koreksi)
2. DKI Jakarta TPS 93 di Bidara Cina, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur (sudah dikoreksi)
3. Provinsi Riau TPS 10, Kelurahan Laksamana, Dumai (sudah dikoreksi)
4. Jawa Tengah TPS 25 Kelurahan Banjarnegoro, Kecamatan Martoyudan, Kabupaten Magelang (sudah dikoreksi), TPS 7 Kelurahan Rojoimo, Kecamatan Wonosobo (masih dalam proses)
5. Maluku TPS 6 Kelurahan Lesane Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah
6. Banten Kota Serang TPS 39 Kelurahan Cipete, Kecamatan Curug
7. Jawa Barat TPS 15 Desa Cibadak, Kecamatan Cibadak, Sukabumi.