RADAR NONSTOP - Dirut PLN, Sofyan Basir akhirnya ditetapkan jadi tersangka. Penetapan ini berdasarkan bukti - bukti yang telah dikantongi KPK.
"KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan tersangka SFB (Sofyan Basir)," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, (23/4/2019).
Diungkapkan Saut, Sofyan dijerat menggunakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP.
BERITA TERKAIT :Setyo Budiyanto Jadi Ketua KPK, Bakal Geber OTT Ke Koruptor
Rakyat Menderita Saat Corona, Koruptor Malah Beli Pabrik Air Minum Di Bogor
Diketahui sejauh ini PLTU Riau-1 telah menjerat tiga orang tersangka. Mereka yakni Bos Blackgold Natural, Johannes B Kotjo, mantan Anggota DPR, Eni Saragih dan Mantan Mensos Idrus Marham. Namun dalam fakta-fakta sidang ketiganya mencuat sejumlah nama besar, salah satunya yakni Dirut PLN, Sofyan Basir.